ABNnews — Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (19/11) menggarap empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Keempatnya merupakan eks pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Jampidsus telah memeriksa empat orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (20/11).
“Saksi pertama adalah ZUL selaku Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tahun 2017. Kemudian saksi kedua yang diperiksa adalah AHM selaku Inspektur Jenderal Kemenhub tahun 2016–2017,” lanjut Harli.
Lalu, saksi ketiga adalah LAA selaku Kasubdit Kelaikan Sarana Perkeretaapian Wilayah II pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. Saksi terakhir yang diperiksa adalah VM selaku Kasi Jembatan dan Bangunan Wilayah II pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tahun 2015–2017.
“Pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023,” tegas Harli.
Pemeriksaan para saksi-saksi tersebut dilakukan sebagai lanjutan dari penyidikan atas tersangka Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB). “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Harli.
Adapun Prasetyo Boeditjahjono ditangkap atas kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara, Minggu (3/11/2024).
Diketahui, keterlibatan tersangka Prasetyo dalam kasus ini adalah diduga melakukan pengaturan dalam proses konstruksi pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari surat berharga syariah negara (SBSN).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, tersangka Prasetyo memerintahkan terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada NSS untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender atau lelang.
Kemudian, Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, yakni terdakwa Rieki Meidi Yuwana (RMY), atas permintaan KPA, melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.
Dalam pelaksanaan proyek, pembangunan jalan KA Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan, tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kementerian Perhubungan, serta KPA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan, sehingga jalur KA mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak dapat terpakai.
Perbuatan tersangka Prasetyo menyebabkan jalur KA tidak bisa difungsikan, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp1,1 triliun atau lebih tepatnya Rp1.157.087.853.322,00.