ABNnews – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo di Kota Surakarta, Rabu (6/11).
Kegiatan penyerahan hak ini diberikan langsung oleh Direktur Operasional TASPEN, Ariyandi, bersama Direktur Keuangan TASPEN, Rena Latsmi Puri, serta Direktur Compliance & Control Bank Mandiri Taspen Resi Lora sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian beliau kepada negara.
Besaran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978. TASPEN membayarkan manfaat Program Pensiun Presiden RI ke-7 mulai 1 November 2024, yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri TASPEN.
Menurut aturan tersebut, besaran uang pensiun yang diterima oleh presiden dan wakil presiden setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka. Dalam hal ini, Jokowi akan menerima uang pensiun setara dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Saat ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara diberikan kepada Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
“Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan,” demikian bunyi Pasal 1 Huruf (a) PP 75 Tahun 2000.
Artinya, Jokowi akan menerima gaji pensiun sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana nominal tersebut adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6xRp 5.040.000).
“Saya menyampaikan apresiasi atas pelayanan jemput bola yang diberikan oleh TASPEN. Layanannya cepat, terima kasih TASPEN atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik.” kata Jokowi.
Pada kesempatan tersebut, TASPEN juga secara simbolis menyerahkan kartu peserta TASPEN kepada Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo sebagai tanda kepesertaannya dalam program TASPEN. Beliau memasuki masa purnatugas sebagai Presiden periode 2019–2024, setelah menjalankan amanah sebagai Kepala Negara selama lima tahun, terhitung sejak 1 November 2019 hingga 31 Oktober 2024.
Penyerahan kartu ini menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo kini resmi menjadi bagian dari penerima manfaat dari program pensiun TASPEN, yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan para pensiunan ASN dan Pejabat Negara.
Corporate Secretary TASPEN Henra, menyatakan, pemberian manfaat pensiun kepada Presiden Joko Widodo merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kepemimpinan beliau selama menjabat sebagai Kepala Negara. Kami berharap dana pensiun ini dapat memberikan manfaat nyata bagi Bapak Joko Widodo dalam menjalani masa pensiun dengan nyaman dan tenang.
“TASPEN berkomitmen untuk memastikan para pensiunan, terutama tokoh-tokoh yang telah berjasa bagi bangsa, mendapatkan layanan terbaik yang menunjang kesejahteraan mereka di masa purnabakti.”jelasnya
Sebagai informasi, seluruh peserta program pensiun TASPEN tidak hanya menerima manfaat pensiun bulanan, namun terdapat beberapa manfaat lainnya seperti Pensiun ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga Program Pensiun Terusan, Pensiun untuk Janda dan Yatim Piatu, serta Uang Duka Wafat jika peserta meninggal dunia.