Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Senilai Rp1 Triliun di Bogor

ABNnews–Gudang sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN), disegel Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2025–2026.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa kedatangan tim penyidik ke lokasi pergudangan tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi fisik terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“(Kunjungan) untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik) dan menyegel,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (17/6/2026),dilansir dari Suarajabar.id

Ia mengatakan, bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan secara bertahap pada gudang sepeda motor listrik lainnya.

Penyidik pada Jampidsus telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu :

– Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana

– Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung

– Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya

– Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta

– Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Salah satu modus korupsi kasus ini adalah penggelembungan atauUang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up.

Lalu, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. mark up harga pengadaan barang di BGN.

Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.

Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up.

Lalu, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Terakhir, pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Nadzar Lendi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *