banner 728x250

Padahal Kaesang Sudah Kantongi 3 Surat Keterangan Maju Pilkada, MK Malah Keluarkan Putusan

Kaesang Pangarep. (Foto: bbcindonesia)
banner 120x600
banner 468x60

ABNnews — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sudah mendapatkan tiga surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memenuhi persyaratan maju di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Adapun, tiga surat itu terdiri dari surat keterangan belum pernah dipidana, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.

banner 325x300

“Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Djuyamto mengatakan permohonan surat keterangan itu benar atas nama Kaesang yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Agustus. Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa itu juga dimohonkan beserta keterangan lainnya.

“Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum,” ujarnya.

Dia menyatakan surat yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan telah sesuai aturan terkait layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat. “Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga,” ujarnya.

Untuk diketahui, surat keterangan yang diurus Kaesang itu bertepatan dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan batas usia calon kepala daerah.

Dalam putusan Nomor 70/ PUU-XXII/2024, MK menyatakan batas usia 30 tahun untuk cagub-cawagub serta 25 tahun untuk cabup-cawabup dan cawalkot-cawawalkot terhitung saat penetapan pasangan calon.

Sehari kemudian, Badan Legislasi (Baleg) DPR, menyetujui batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menyatakan, batas usia kepala daerah dihitung saat pelantikan.

Namun, revisi UU Pilkada yang memuat batas usia dihitung saat pelantikan batal disahkan DPR menjadi UU. Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dengan batalnya revisi UU Pilkada, aturan mengenai syarat ambang batas atau threshold pencalonan merujuk pada putusan MK. Sementara untuk batas usia kepala daerah dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan merumuskan peraturan KPU (PKPU).

“Itu kan ada PKPU, PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU, mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR. Pada hari Senin dan mungkin jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/08).

Dasco mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat. Untuk itu, Dasco mengatakan acuan digunakan adalah putusan MK.

“Maka kita tegaskan di sini putusan yang berlaku adalah putusan MK yang berlaku nomor 60 dan 70. Bahwa kemudian nantinya yang akan mengatur aturan PKPU menjadi kewenangan dari KPU,” katanya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *