ABNnews – Pimpinan Majlis Ta’lim Was Sholawat An Nur, Purwakarta, Jawa Barat, Ustadz Anugrah Sam Sopian menegaskan, pelarangan memakai jilbab untuk petugas Paskibraka perempuan sungguh sangat tidak relevan dan tidak pantas. Pelarangan memakai jilbab merupakan sikap diskriminatif serta bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Kebebasan berkeyakinan dan beragama harusnya wajib ditegakkan oleh BPIP,” tegas Ustadz Anugrah, Kamis (15/8/2024).
Ia menilai, pelarangan memakai jilbab untuk petugas Paskibraka perempuan jelas skap diskriminatif. Pelangan berjilbab adalah bukti nyata faham Islamofobia yang menjangkiti oknum-oknum pejabat kekuasaan dewasa ini. Oleh karena itu sudah sepantasnya umat Islam menolak sikap diskriminatif dan melawan paham Islamofobia dari bumi Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Minta Maaf
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi meminta maaf soal adanya 18 orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri Nasional 2024 yang lepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur,Selasa (13/8/2024).
Yudian juga mengapresiasi seluruh atensi masyarakat soal pemberitaan tentang jilbab tersebut. BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini.
“BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut,” ujar Yudian dilansir siaran pers BPIP, Rabu (14/8/2024).
Yudian juga menegaskan bahwa BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab.
“Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” ujarnya.
Ia memastikan, Paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Dalam kesempatan lain, Paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya. Yudian menambahkan, BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.***
Bagus Iswanto