banner 728x250

Pertamax Tetap Rp12.950 per Liter, Berikut Harga BBM Non Subsidi Terbaru Agustus 2024

Ilustrasi (Foto: Net)
banner 120x600
banner 468x60

ABNnews – PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi pada awal Agustus 2024, Penyesuaian ini termasuk BBM jenis gasoline seperti Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95, serta gasoil seperti Pertamina Dex dan Dexlite.

Menariknya, harga Pertamax tetap tidak mengalami perubahan. Yakni tetap di harga Rp12.950 per liter.
Sebagai informasi, penyesuaian harga ini didasarkan pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia (ICP) serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika (USD).

banner 325x300

Pertamina Patra Niaga melakukan evaluasi ulang dan menyesuaikan harga untuk berbagai produk BBM Non Subsidi seperti Pertamax Green RON 95 dan Pertamax Turbo RON 98, serta BBM diesel seperti Dexlite dan Pertamina Dex. Penyesuaian ini juga telah dilakukan oleh seluruh badan usaha BBM pada awal bulan Agustus 2024.

Harga Terbaru BBM Non Subsidi

Harga Pertamax tetap tidak berubah di angka Rp12.950 per liter untuk wilayah DKI Jakarta, sementara harga lainnya mengalami kenaikan.

Pertamax Green sekarang dihargai Rp15.000 per liter, naik dari Rp13.900.
Pertamax Turbo naik menjadi Rp15.450 dari sebelumnya Rp14.400 per liter.

Dexlite sekarang dihargai Rp15.350 dari sebelumnya Rp14.550 per liter, dan Pertamina Dex menjadi Rp15.650 dari sebelumnya Rp15.100 per liter.

Tujuan Penyesuaian Harga

Penyesuaian harga ini mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Meskipun tren ICP telah mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tetap tidak berubah sejak Maret 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga harga tetap kompetitif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Harga-harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5%, seperti di wilayah DKI Jakarta.

Penetapan harga telah disesuaikan dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *