ABNnews – Larangan pemerintah terkait pasal 434 PP 28/2024 UU 17/2023 tentang kesehatan, dinilai tidak adil dan diskriminatif buat para pedagang. Hal ini karena pedagang tidak bisa berjualan di sekitar sekolah dan tempat bermain anak yang justru akan mengancam pendapatan puluhan juta PKL dan UMKM.
Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun ATMO mengatakan bahwa aturan tersebut mengancam pedagang seperti penjual asongan, kopi keliling, tenan dipinggir jalan, warung kelontong, petani tembakau dan cengkeh, pedagang pasar, buruh pabrik dan emak-emak home industri rokok.
“Juga puluhan juta rakyat berpenghasilan rendah, petani, nelayan, tukang dan kuli bangunan, sopir, ojol, abang becak, pemulung dan lainnya tidak bisa beli rokok,” ujarnya pada acara “Refleksi Terhadap Implementasi PP 28/2024 tentang Kesehatan” yang diselenggarakan Pusat Kebijakan Publik Indonesia (PKPI) di Senayan Jakarta, pada Rabu (18/12/2024).
Pasal 194 Bisa Akibatkan Pengangguran dan Kemiskinan
Lebih dari itu, Ali Mahsun menilai pada pasal 194 yang kenakan cukai makanan dan minuman olahan dan siap saji menambah berat beban kuliner Indonesia. Ali melihat kondisi ini bisa tergantikan kuliner asing dan atau dikuasai monopoli bandar kapital. Karenanya, ia khawatir hal ini bisa mengakibatkan membludaknya pengangguran dan kemiskinan.
“Hal ini bisa mengakibatkan membludaknya pengangguran dan kemiskinan. Bahkan jadi ancaman kelaparan di negeri ini ditengah daya beli rakyat makin turun, 9,9 juta milenial gen Z menganggur, 9,48 juta kelas menengah jatuh miskin, PHK dimana-mana, dan lonjakan pekerja informal naik 3,49%,” imbuhnya.
Bertolak Belakang dengan Visi Presiden Prabowo
Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 bertolak belakang dengan marwah dan misi besar Presiden Prabowo Subianto. Menurut pria yang juga Ketua Umum Asosiasi PKL Indonesia itu, secara kasat mata PP 28/2024 dapat mengancam Indonesia sehingga bisa berakibat gagal dalam menjemput puncak bonus demografi 2030 dan transformasi jadi negara maju 2045.
“Jadi jelas, PP 28/2024 bertolak belakang dengan marwah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Ali Mahsun memaparkan bahwa di berbagai kesempatan, Presiden Prabowo menegaskan lebih bangga dan hormat ke PKL dan UMKM, bahkan memuliakan mereka karena rezekinya halal. Lebih dari itu, lanjutnya, misi besar Presiden Prabowo sangat mulia yakni menghapus kemiskinan dari bumi Indonesia. Hal tersebut nyata hadir pada preseden buruk “penghinaan” PKL Es Teh Sonhaji di Magelang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
“Karena itu tegas kami katakan bahwa PP 28/2024 bertolak belakang dengan marwah kepemimpinan Prabowo Subianto. Karena kami konsisten berdiri tegak di atas puluhan juta PKL dan UMKM yang bakal terdampak PP 28/2024,” tegas Ali Mahsun sekali lagi.
Mengajukan Pencabut Aturan
Karena itu, lanjut Ali Mahsun, pihaknya akan segera menyampaikan surat ke Presiden Prabowo Subianto agar mencabut PP 28/2024 dan merevisi UU 17/2024.
“Kami juga akan mengajukan judicial review untuk dibatalkannya PP 28/2024 ke Mahkamah Agung RI khususnya pasal 434 dan 194. Dan, ketiga, tatkala jalan buntu akan turun ke jalan aksi damai sampaikan amanat penderitaan rakyat kecil alias mawulo alit,” paparnya.
Namun demikian, lanjut Ali, pihaknya meyakini secara mendalam, Presiden Prabowo akan bisa melihat dan mendengarkan apa yang disampaikan pihaknya bersama jutaan PKL dan UMKM sehingga ia yakin Prabowo akan segera membatalkan PP 28/2024 dan merevisi UU 17/2024.
Ilham Cahyadi