banner 728x250

Duh… Tersangka Penganiaya Dokter Koas Unsri Ternyata Pegawai Honorer BBPJN Sumsel

Fadilla alias Datuk ternyata seorang honorer di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian PUPR. (Foto: istimewa)

ABNnews — Tersangka penganiayaan mahasiswa koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Fadilla alias Datuk ternyata seorang honorer di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian PUPR.

Hal itu diungkapkan Kasi Kepegawaian BBPJN Sumsel Kementerian PUPR Fiko. “Benar dia pegawai (honor) di sini,” ujar Fiko, Kamis (19/12/2024).

Namun ia enggan menjelaskan mengenai status Fadilla di instansi tersebut pasca menjadi tersangka. Mengingat ada prosedur yang berjalan di Kementerian PUPR.

“Saya belum bisa jawab soal itu. Karena kita ini instansi Pemerintah, ada prosedur. Belum ada intruksi dari pusat karena kita juga masih menunggu,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Lady Aurellia dan Sri Meilina, Bayu Prasetya Andrinata, mengatakan tersangka Datuk bukan merupakan sopir yang dibayar bulanan. Datuk juga masih memiliki hubungan keluarga dengan Sri Meilina dan Dedy Mandarsyah

“Sopir ini bukan sekedar sopir. Dia memang masih keluarga. Hubungan antara SM dan Datuk masih bisa dibilang sepupu. Sopir ini juga bukan yang dibayar bulanan, hanya dipanggil saat diperlukan. Karena pada saat itu sopir yang asli sedang menjemput Lady,” ujarnya.

Polda Sumsel sendiri telah menetapkan Fadilla sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap dokter koas (co-assistant) Muhammad Luthfi Hadhyan, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).

Penganiayaan ini berawal dari diskusi terkait jadwal tugas jaga yang disusun oleh Luthfi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes M. Anwar Reksowidjojo, menjelaskan kronologi kejadian. “Pelaku emosi karena korban tidak merespons intimidasi dengan kata-kata atau tindakan. Pelaku lalu memukul wajah korban secara membabi buta,” katanya.

Bermula ketika korban bertemu dengan Sri Meilina, ibu dari rekannya, Lady Pramseti, di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Lina didampingi oleh FD, sopir pribadinya.

Lina memprotes jadwal tugas jaga yang dianggap tidak adil untuk anaknya, karena Lady harus bertugas pada malam tahun baru. Dalam diskusi tersebut, Luthfi tetap diam meskipun mendapatkan intimidasi verbal, hingga akhirnya pelaku melakukan kekerasan fisik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *