banner 728x250

Tuntut Kenaikan Upah dan UU Ciptaker, 5 Juta Buruh Bakal Turun ke Jalan

ABNnews – Sedikitnya 5 juta buruh dari berbagai elemen dan organisasi bakal menggelar mogok nasional. Mogok nasional akan dilakukan pada tangga 11-12 November dan/atau 25-26 November 2024. Aksi mogok nasional untuk menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8% – 10% serta pencabutan Omnibus Law (UU Cipta Kerja).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, keputusan mogok nasional telah disepakati beberapa konfederasi serikat buruh terbesar di Indonesia, serta sekitar 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional. Aksi mogok nasional ini diperkirakan akan melibatkan lebih dari 5 juta buruh di seluruh Indonesia.

“Mogok nasional direncanakan akan dilaksanakan pada 11-12 November dan/atau 25-26 November 2024. Tanggal-tanggal tersebut dipilih secara tentatif, dan aksi ini akan berlangsung selama dua hari penuh,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Said mengungkapkan, aksi mogok diprediksi akan melibatkan lebih dari 15 ribu pabrik di seluruh Indonesia. Buruh yang akan berhenti berproduksi selama periode mogok berlangsung. Total buruh yang akan ikut serta dalam aksi ini diperkirakan mencapai 5 juta orang, yang tersebar di berbagai sektor industri di Indonesia.

“Sektor-sektor yang terlibat meliputi industri transportasi, semen, pariwisata, rokok, makanan, minuman, serta pekerja pelabuhan di Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan sejumlah pelabuhan lainnya di Indonesia. Bahkan, buruh pelabuhan dari Medan hingga buruh angkutan di TKBM juga akan turut serta dalam mogok nasional ini,” jelasnya.

Said menegaskan bahwa mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, bukan berdasarkan undang-undang mogok kerja di tempat kerja, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

“Ini adalah unjuk rasa nasional yang dilakukan di luar pabrik, bukan di dalam tempat kerja, karena kami tidak sedang berunding dengan perusahaan terkait upah minimum. Isu ini adalah perjuangan melawan Omnibus Law (UU Cipta Kerja) yang mempengaruhi seluruh pekerja di Indonesia,” paparnya.

Said yang juga Presiden Partai Buruh mempertegas bahwa Partai Buruh tidak menjadi pengorganisir utama mogok nasional ini. Yang mengorganisir sepenuhnya adalah serikat-serikat pekerja, bukan partai politik. Partai Buruh hanya memberikan dukungan politik kepada perjuangan para buruh dan serikat pekerja atas dua isu utama yakni kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8% hingga 10% serta pencabutan Omnibus Law (UU Cipta Kerja).

Said memaparkan, mogok nasional ini dirancang untuk menghentikan produksi di ribuan pabrik di seluruh kawasan industri di Indonesia, termasuk di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota. Seluruh buruh, baik yang menjadi anggota serikat buruh maupun yang bukan, dipersilakan untuk ikut serta dalam aksi ini, karena perjuangan ini menyangkut kepentingan semua buruh.

Adapun lokasi aksi unjuk rasa ini akan dilakukan di depan pabrik-pabrik di kawasan industri, serta di berbagai kantor pemerintahan seperti kantor bupati, walikota, gubernur, DPRD, Istana Negara, dan DPR RI.

“Ini adalah aksi yang dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia, dan kami meminta masyarakat untuk memahami situasi tersebut jika terjadi gangguan lalu lintas atau aktivitas lainnya. Kami juga meminta masyarakat untuk menghindari lokasi-lokasi aksi selama tanggal mogok berlangsung,” jelasnya.

Said mengimbau seluruh buruh yang akan berpartisipasi dalam aksi mogok nasional untuk menjaga ketertiban dan kedamaian selama aksi berlangsung. “Saya menghimbau agar aksi ini dilakukan secara tertib dan damai. Tidak boleh ada tindakan kekerasan, kerusakan, atau pembakaran apapun. Ini adalah perjuangan suci yang harus dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai konstitusi,” tegasnya.

Mogok nasional ini, menurut Said, akan menjadi salah satu aksi buruh terbesar dalam sejarah Indonesia, dan akan berlangsung dengan melibatkan jutaan buruh di seluruh negeri. Partai Buruh, meski tidak mengorganisir, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan ini dan terus mendorong agar upah minimum dinaikkan serta Omnibus Law segera dicabut.***

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *