ABNnews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta warga untuk ekstra waspada terhadap munculnya modus baru bertajuk ‘penipuan drama China’.
Penipuan ini mengincar para korban lewat iming-iming pendapatan harian yang menggiurkan serta bonus tambahan yang melimpah.
Modus licik ini terendus setelah adanya rentetan aduan masyarakat yang masuk ke sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Merespons laporan tersebut, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) langsung bergerak cepat menghentikan salah satu pelaku utamanya, yakni YUDIA.
“Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha YUDIA yang diduga melakukan penipuan dengan modus penawaran pekerjaan paruh waktu dan pembelian hak cipta film drama China untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, dalam konferensi pers RDKB OJK, dikutip Senin (22/6/2026).
Tak hanya YUDIA, Satgas PASTI juga menyapu bersih lima entitas nakal lainnya yang kedapatan memutar investasi bodong dan melakukan penipuan. Kelima entitas tersebut adalah CANTVR, Appeninc, VID, Magento, dan Sensenowai.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, OJK membeberkan bahwa seluruh entitas tersebut sama sekali tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Selain bodong, aplikasi yang mereka operasikan juga ilegal karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
“Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dan memblokir akses aplikasi atau URL terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan sesuai ketentuan,” tulis OJK via akun Instagram resminya, @ojkindonesia.
Dalam operasinya, keenam entitas ini kompak menggunakan jubah impersonasi alias mencatut dan menyalahgunakan nama perusahaan asing yang asli dan berizin demi meyakinkan korban. Meski begitu, skema jebakan yang mereka pasang berbeda-beda.
CANTVR misalnya, mereka menjerat korban lewat investasi saham IPO palsu. Sementara Magento menggunakan kedok pembuatan akun e-commerce dan meminta korban melakukan deposit dana dengan janji komisi besar.
Lalu ada Appeninc yang menawarkan kerja paruh waktu dengan tugas sederhana menebak gambar. Sementara VID menawarkan sistem bayaran hanya dengan menonton iklan serta pembiayaan proyek yang ternyata fiktif. Terakhir, entitas Sensenowai menguras kantong korban lewat kedok investasi kripto berskema copy trading via aplikasi WAPEX.
OJK mengingatkan, mayoritas dari aplikasi haram ini menggunakan skema ponzi atau berantai untuk menjaring korban lebih banyak.
“Sebagian besar entitas ini mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru (Member Get Member) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan,” pungkas OJK.












