ABNnews – Pihak Istana Kepresidenan mengaku masih belum mengetahui secara pasti motif di balik aksi penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut target penyadapan yang meluas hingga ke jajaran menteri dan tokoh nasional membuat pemerintah sendiri bertanya-tanya.
“Belum, belum, tetapi bahwa ada proses dan ini kepala negara ya, kepala negara kemudian di situ juga ada para menteri, kemudian dilaporkan juga ada pimpinan partai termasuk tokoh-tokoh ormas, ini tentunya dari niatan kan sudah membuat kita juga bertanya-tanya sebagaimana ditanyakan ini tujuannya untuk apa,” kata Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menyampaikan bahwa penjelasan lengkap dan mendalam mengenai latar belakang penyadapan masih menunggu hasil perampungan penyidikan oleh Bareskrim Polri.
“Secara detail belum ya karena masih proses yang sekarang sedang dilakukan teman-teman di kepolisian, nanti pada waktunya akan disampaikan ke teman-teman media dan masyarakat. Tapi secara lengkap dan detail itu kita tunggu dari proses penyidikan,” jelasnya.
Meski motif resminya belum diumumkan penyidik, Prasetyo menilai aksi penyadapan secara tidak sah yang menyasar kepala negara dan deretan pejabat tinggi tersebut merupakan tindakan yang sangat berbahaya.
Pemerintah menganggap perbuatan para tersangka sudah mengarah pada ancaman serius terhadap keamanan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan, mengarah ke perbuatan makar, dan juga mengarah ke perbuatan membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap tiga perwira tinggi kepolisian dalam skandal peretasan dan penyadapan ilegal ini.
Selain Listyo Sigit Prabowo (LSP), dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) serta perwira Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” beber Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menerangkan bahwa praktik penyadapan ilegal ini mengudara dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Aksi tersebut dipastikan murni tanpa ada kaitannya dengan tugas penegakan hukum resmi. Guna menyamarkan perbuatannya, jajaran tersangka juga diduga sempat melakukan penghapusan jejak log elektronik pada Oktober 2026.












