ABNnews – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa batas maksimal biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 tetap sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).
Kemenhub meluruskan bahwa besaran tersebut merupakan batas tertinggi biaya tambahan bahan bakar yang boleh dibebankan maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat secara keseluruhan mengalami kenaikan sebesar 40 persen.
Fuel surcharge sendiri merupakan komponen biaya tersendiri yang dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar penerbangan (basic fare) pada lembar tiket penumpang.
Penetapan besaran tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Evaluasi dilakukan berkala dengan mempertimbangkan rata-rata harga avtur yang dipublikasikan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 November 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat sebesar Rp 23.315 per liter. Angka tersebut berada dalam rentang kisaran lebih dari Rp 21.950 hingga Rp 25.900 per liter, sehingga batas maksimal fuel surcharge untuk periode November 2026 ditetapkan tetap sebesar 40 persen dari TBA sama seperti besaran pada Oktober 2026.
Ditjen Perhubungan Udara menegaskan bahwa angka batas maksimal 40 persen tersebut tidak bersifat mengikat atau wajib diterapkan secara mutlak oleh seluruh maskapai penerbangan.
Badan usaha angkutan udara memiliki fleksibilitas untuk menetapkan besaran fuel surcharge di bawah 40 persen. Hal ini disesuaikan dengan mempertimbangkan kondisi operasional, strategi bisnis, serta dinamika persaingan pasar masing-masing maskapai, sepanjang tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Guna melindungi hak konsumen, Kemenhub memastikan bakal terus memantau penerapan fuel surcharge dan tingkat kepatuhan maskapai terhadap ketentuan tarif penerbangan yang berlaku.
Maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang, serta tidak boleh menabrak ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang disahkan, sembari tetap menjaga standar dan kualitas pelayanan sesuai kelompoknya masing-masing.
Melalui evaluasi berkala terhadap perkembangan harga avtur dan penerapan tarif ini, Kemenhub berkomitmen untuk terus menjaga titik keseimbangan antara keterjangkauan tarif bagi masyarakat, keberlangsungan operasional industri maskapai, serta konektivitas transportasi udara di seluruh Indonesia.












