ABNnews – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai membongkar lokasi yang diduga menjadi markas bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam operasi keimigrasian tersebut, sebanyak 17 warga negara asing (WNA) yang terdiri dari warga negara Malaysia dan Singapura diamankan petugas.
Penangkapan terhadap puluhan warga asing ini dilakukan pada Kamis (22/10/2026) setelah petugas mengendus adanya aktivitas mencurigakan dari lokasi yang dijadikan pusat kegiatan pinjaman pribadi secara daring.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengonfirmasi bahwa dari total 17 WNA yang dicokok, mayoritas berasal dari Malaysia dan Singapura.
“Dari 17 WNA yang diamankan, 15 orang merupakan warga negara Malaysia dan dua lainnya warga negara Singapura,” kata Novyandri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bisnis pinjol ilegal berkedok WNA ini dijalankan secara terorganisasi dengan pembagian peran dan tugas yang rapi. Tiga orang bertindak sebagai manajer, sementara 14 orang lainnya berperan sebagai administrator.
Untuk menggaet para korban, mereka memasarkan jasa pinjaman melalui iklan di media sosial Facebook yang langsung terhubung ke sejumlah nomor WhatsApp.
Para pelaku juga mengumpulkan berbagai data pribadi calon peminjam, mulai dari informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, hingga data pribadi lainnya.
Menariknya, sasaran utama dari praktik pinjol ilegal yang bermarkas di Bali ini bukan warga lokal, melainkan sesama warga asing.
“Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa sasaran bisnis pinjaman tersebut merupakan sesama WNA. Hingga saat ini, petugas belum menemukan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelanggan,” jelas Novyandri.
Seluruh WNA tersebut kini telah dijebloskan ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Mereka diduga kuat melakukan aktivitas yang melanggar peruntukan izin tinggal serta memberikan keterangan tidak benar dalam proses pengajuan visa maupun izin tinggal di Indonesia.
Novyandri menegaskan bahwa jajarannya tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas ilegal warga asing di tanah air.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang asing tersebut. Tentunya tidak akan kami biarkan warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal ataupun bekerja secara ilegal di Indonesia. Kami akan proses sesuai ketentuan,” tegasnya.










