ABNnews – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak mulai hari ini, Senin (26/10/2026), hingga 8 November mendatang.
Berbagai jenis pelanggaran lalu lintas mulai dari bermain handphone saat berkendara hingga parkir sembarangan di atas trotoar dipastikan bakal ditindak tegas oleh petugas.
Dalam keterangan resminya, Korlantas Polri menyatakan ada 11 sasaran penindakan utama selama Operasi Patuh 2026 berlangsung yang diawasi penuh melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Selain pengemudi yang nekat menggunakan handphone saat berkendara, polisi juga mengincar pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman serta pemotor yang mengabaikan penggunaan helm berstandar SNI.
Petugas turut menyasar para pengendara yang nekat melanggar marka dan rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, hingga aksi berbahaya melawan arus kendaraan.
Tak hanya itu, pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan juga tidak akan lolos dari pengawasan kamera ETLE. Polisi juga membidik sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan yang menerobos jalur busway, hingga kendaraan yang parkir sembarangan di atas trotoar.
Sasaran penindakan lainnya yakni penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor yang tidak sesuai aturan resmi.
“Patuhi seluruh aturan lalu lintas selama digelarnya Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026,” tulis Korlantas Polri melalui akun media sosial resminya, Minggu (25/10/2026).
Korlantas mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa tertib berlalulintas demi keselamatan bersama di jalan raya.
“Mari hindari berbagai potensi pelanggaran yang terpantau kamera ETLE demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tutup imbauan tersebut.












