ABNnews – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menggelar Rapat Koordinasi Nasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penerbangan Sipil Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi berbagai ancaman kejahatan baru di sektor penerbangan, mulai dari kasus kejahatan siber hingga pengoperasian pesawat udara tanpa awak (drone) liar.
Forum strategis yang mengusung tema “Penguatan Peran PPNS Penerbangan Sipil dalam Mengawal Reformasi Sistem Peradilan Pidana melalui Penegakan Hukum yang Profesional, Adaptif, dan Berkeadilan” ini bertujuan menyelaraskan pemahaman hukum serta memperkuat koordinasi lintas lembaga.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional, cermat, dan proporsional di sektor penerbangan sipil tanpa mengabaikan faktor keselamatan dan perlindungan hak asasi.
“Penerbangan sipil bukan sekadar sarana konektivitas, tetapi merupakan sistem strategis yang menopang mobilitas masyarakat, distribusi logistik, pertumbuhan ekonomi, dan kehadiran negara di seluruh wilayah Indonesia. Karena itu, setiap pelanggaran dan tindak pidana di bidang penerbangan harus ditangani secara profesional, proporsional, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Lukman.
Lukman mengungkapkan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional dan pembaruan KUHAP sejak 2 Januari 2026 menjadi momentum krusial bagi PPNS Penerbangan Sipil untuk memperdalam pemahaman hukum.
Penyesuaian tersebut mencakup batas kewenangan penyidik, prosedur penyidikan, koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, pemenuhan hak para pihak, hingga pengelolaan bukti digital.
“Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga dari kualitas proses, kekuatan pembuktian, dan keadilan hasilnya. Oleh karena itu, profesionalisme, integritas, serta kepastian prosedur harus menjadi pondasi utama,” imbuhnya.
Rakornas PPNS tahun ini diikuti oleh 81 peserta yang berasal dari kantor pusat Ditjen Hubud, Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah I hingga X, hingga Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU).
Dalam agenda tersebut, Kemenhub menggandeng narasumber dari Korwas PPNS Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung RI, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Fokus utama pemaparan materi mencakup penanganan kejahatan berbasis teknologi, seperti pelanggaran ruang udara oleh drone, kejahatan siber (cybercrime), dan pemalsuan dokumen elektronik.
Di samping itu, penguatan ketahanan siber menjadi sorotan khusus mengingat operasional penerbangan modern sangat bergantung pada sistem elektronik dan pertukaran data secara real-time.
“Penegakan hukum yang kuat bukanlah penegakan yang semata-mata keras, melainkan penegakan yang sah, konsisten, efektif, berkeadilan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku industri penerbangan,” pungkas Lukman.












