ABNnews – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional resmi diundangkan sebagai senjata baru pemerintah untuk memangkas biaya logistik nasional serta menggenjot efisiensi sistem distribusi Indonesia.
Regulasi strategis ini menjadi landasan penugasan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Arahan Presiden sangat jelas, bahwa penguatan ekosistem logistik nasional menjadi kunci untuk menekan biaya logistik dan meningkatkan daya saing ekonomi. Untuk itu, Presiden menugaskan saya melalui Kemenko Perekonomian untuk mengoordinasikan percepatan transformasi logistik nasional melalui Perpres Nomor 41 Tahun 2026,” ujar Menko Airlangga dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Langkah penerbitan Perpres 41/2026 yang telah diundangkan sejak 16 Juli 2026 ini sangat krusial mengingat biaya logistik Indonesia pada 2022 masih tergolong tinggi, yakni di kisaran 14,29% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah menargetkan penurunan biaya logistik secara bertahap menjadi 12,5% pada 2029 dan menyusut hingga 8% pada 2045.
Perpres ini mengusung tiga strategi utama, meliputi penguatan infrastruktur konektivitas dan layanan backbone, penguatan integrasi dan digitalisasi logistik, serta peningkatan daya saing SDM dan penyedia jasa logistik.
Menko Airlangga menegaskan implementasi aturan ini tidak berhenti pada regulasi semata, melainkan langsung diikuti percepatan aksi di lapangan. Salah satunya lewat penguatan platform National Logistics Ecosystem (NLE) menuju digitalisasi end-to-end, melengkapi layanan perizinan Business to Government (B2G) dan Government to Government (G2G) yang sudah berjalan.
Sebelumnya, kehadiran NLE terbukti berhasil memberikan dampak signifikan dengan memotong biaya logistik hingga 17% serta memangkas waktu layanan hingga 73%.
Selain digitalisasi, pemerintah mendorong pengembangan dry port seperti di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) untuk mendekatkan layanan kepabeanan sekaligus mengurai beban kendaraan angkutan di jalan raya. Integrasi moda transportasi jalan, kereta api, dan laut (multimodal transport) turut diprioritaskan agar distribusi makin efisien.
Untuk mendukung kesiapan sarana, pemerintah mendorong pemanfaatan Kredit Industri Padat Karya (KIPK) guna peremajaan armada truk yang kian menua. Lewat Peraturan Menko Perekonomian Nomor 10 Tahun 2026, pelaku usaha sektor transportasi dan penyimpanan kini memiliki akses pembiayaan terjangkau untuk memperbarui armada mereka.
Di saat bersamaan, kapasitas SDM logistik terus ditingkatkan melalui pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi agar mampu beradaptasi cepat dengan teknologi digital.
“Melalui sinergi dan koordinasi lintas sektor dalam melaksanakan rencana aksi pada Perpres ini, kami optimis biaya logistik dapat ditekan sampai 8% pada tahun 2045. Dengan sistem logistik yang lebih efisien dan terintegrasi, produk ekspor kita akan semakin berdaya saing, dan produk di pasar domestik akan semakin terjangkau bagi masyarakat,” pungkas Menko Airlangga.












