ABNnews – Minyak dari pengelolaan sekitar 45 ribu sumur rakyat di berbagai wilayah Indonesia kini resmi berproduksi dan bakal dibeli langsung oleh PT Pertamina (Persero) dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
Kebijakan legalisasi ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini mengelola sumur minyak secara turun-temurun tanpa kepastian izin.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi merangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta.
“Untuk sumur-sumur rakyat yang sudah kita berikan izin, sebagiannya sudah berproduksi. Di Sumatera, di Jawa, itu sudah. Kemarin saya menandatangani lagi yang untuk Aceh,” ujar Bahlil, Senin (12/10/2026).
Bahlil menegaskan, kebijakan legaslisasi sumur minyak rakyat mendatangkan dua dampak positif secara sekaligus, yakni memberikan perlindungan serta jaminan usaha bagi masyarakat lokal, sekaligus membantu negara mendongkrak target lifting minyak nasional.
“Sudah tentu dengan produksi ini, mampu kita menjamin rakyat dalam mengelola usaha sumur-sumur mereka. Dan yang kedua, ini juga bisa meningkatkan lifting,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan di lapangan, pengelolaan sumur minyak rakyat ini bermitra dengan BUMN dan KKKS seperti Pertamina dan Medco. Skema ini menjadi wujud nyata keberpihakan Kementerian ESDM terhadap UMKM serta koperasi di daerah.
Selain sumur minyak rakyat, pemerintah juga menyiapkan dukungan lain bagi pelaku usaha daerah, termasuk alokasi IUP prioritas untuk koperasi dan UMKM, perluasan program listrik desa, Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), hingga pemangkasan birokrasi perizinan.
Tak hanya memperkuat produksi minyak bumi dari sektor hulu, pemerintah juga menyiapkan langkah strategis untuk menekan laju impor bensin melalui program bahan bakar nabati (etanol).
Saat ini, konsumsi bensin nasional menyentuh angka 40 juta kiloliter per tahun, sementara kapasitas produksi kilang domestik baru berkisar 18–19 juta kiloliter. Guna menutup celah tersebut, Bahlil mengungkapkan mandatori etanol disiapkan secara bertahap hingga E50 menuju tahun 2028.
“Jangan sampai kita melakukan mandatori, tapi etanolnya kita impor. Nggak boleh,” cetus Bahlil.
Untuk merealisasikan tahap E20, dibutuhkan pasokan etanol sebanyak 8 juta kiloliter dari komoditas singkong, tebu, dan jagung. Pemerintah memetakan kebutuhan lahan terintegrasi hulu ke hilir seluas 1 juta hektare untuk singkong, 1,1 juta hektare tebu, dan 1 juta hektare jagung dengan memanfaatkan lahan APL serta HGU terlantar di Jawa, Sumatera, dan Papua.
Sebagai bahan baku alternatif, pilot project pengolahan sorgum manis telah berjalan di Yogyakarta dan NTT, serta pengolahan aren di Kamojang yang memproduksi 1.000 liter per hari.
Strategi ini mengekor kesuksesan mandatori biodiesel B50 yang telah bergulir sejak 9 Juli 2026 dan terbukti menghemat devisa negara hingga Rp 170 triliun serta menyerap 2,1 juta tenaga kerja.












