ABNnews – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil membongkar jaringan terorisme yang terafiliasi dengan Daulah Islamiyah di enam provinsi.
Sebanyak 12 orang tersangka dibekuk dalam operasi penegakan hukum intensif yang digelar sejak Jumat (2/10).
Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengungkapkan, penangkapan secara serentak ini berlangsung di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
“Total terdapat 12 tersangka yang diamankan, yaitu HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42),” ujar Mayndra dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (4/10/2026).
Mayndra menjelaskan, para tersangka diduga memiliki keterkaitan kuat dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta kelompok terorisme lainnya.
Peran mereka pun beragam, mulai dari konsolidasi jaringan, menggelar pelatihan militansi, menyebarkan propaganda dan rekrutmen baik langsung maupun via media sosial hingga terlibat pemufakatan jahat tindak pidana terorisme.
Usai penangkapan, penyidik Densus 88 bergerak cepat melakukan maraton tindakan penyidikan. Petugas menggeledah sejumlah lokasi, menyita dan memeriksa barang bukti, serta menginterogasi saksi maupun para tersangka.
Dari hasil penyidikan sementara, terkuak adanya koneksi lintas wilayah antar-tersangka yang dibina secara intensif melalui ruang siber.
“Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” jelas Mayndra.
Lewat pertemuan virtual tersebut, kelompok ini melakukan indoktrinasi, konsolidasi jaringan, hingga aktivitas pembinaan anggota.
Tak hanya itu, Densus 88 juga menemukan indikasi kuat bahwa sebagian tersangka telah mengikuti latihan fisik, latihan menembak, dan aktivitas persiapam militansi lainnya.
Saat ini, Densus 88 masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini. Penyidik tengah menguliti seluruh barang bukti yang disita untuk melacak keterhubungan para tersangka dengan individu maupun sel teror lainnya.
Langkah tegas ini, tegas Mayndra, merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan aksi terorisme di Tanah Air.
“Penegakan hukum ini mencegah proses konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, maupun peningkatan kemampuan kelompok teror agar tidak berkembang menuju tindakan kekerasan,” pungkasnya.












