ABNnews – Perselisihan sengit terjadi di antara dua konglomerat papan atas Tanah Air. Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, resmi melaporkan pengusaha Jusuf Hamka ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik serta penyebaran fitnah yang dinilai merugikan dirinya dan MNC Group.
Laporan polisi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Hary Tanoe pada Rabu (30/9/2026). Kendati mengaku telah mengenal Jusuf Hamka selama kurang lebih 30 tahun, Hary menegaskan langkah hukum terpaksa diambil karena pernyataan yang dilontarkan Jusuf Hamka di ruang publik dan media sosial dinilai sudah melampaui batas.
“Awalnya saya tidak berencana membuat laporan polisi. Namun, saya menilai pernyataan-pernyataan yang disampaikan Jusuf Hamka di ruang publik, termasuk melalui media sosial, sudah melampaui batas. Pernyataan itu mengandung fitnah, menyerang karakter, dan mencemarkan nama baik saya,” ungkap Hary.
Poin utama yang memicu kemarahan Hary Tanoe adalah tuduhan yang menyebut dirinya telah melakukan penipuan. Hary menilai penggunaan istilah tersebut merupakan bentuk tuduhan pidana yang sangat serius dan tidak berdasar.
“Saya disebut menipu. Istilah menipu mengandung tuduhan serius dan dapat dikaitkan dengan tindak pidana. Jika memang ada dugaan tindak pidana, seharusnya dugaan itu disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti,” tegasnya.
Hary juga meluruskan persoalan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang bergulir sejak 1999. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa perdata murni yang sampai saat ini masih berjalan di pengadilan.
Hary turut menepis narasi publik mengenai posisi Jusuf Hamka di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), mengingat Jusuf Hamka saat itu hanya bertindak sebagai pemegang saham minoritas.
Selain soal tuduhan penipuan, Hary Tanoe membeberkan sejumlah poin fitnah lain yang dilontarkan Jusuf Hamka ke publik:
Hary menyayangkan narasi yang menyebut Bank MNC sebagai ‘Bank MCK’. Menurutnya, hal itu sangat berbahaya bagi industri perbankan yang sangat bergantung pada reputasi dan kepercayaan nasabah.
Hary menegaskan bahwa hasil verifikasi menunjukkan tidak ada kasus denda lingkungan hidup seperti yang diklaim Jusuf Hamka.
Hary membantah keras isu belum disetorkannya PPN sebesar Rp 4 triliun.
“Sebagai gambaran, jika Rp 4 triliun dimaksudkan sebagai PPN atas penjualan properti, angka tersebut mengandaikan nilai penjualan lebih dari Rp 36 triliun. Betul-betul fitnah yang keji,” cetusnya.
Hary mengaku sangat mengkhawatirkan dampak dari rentetan pernyataan tersebut. Selain merusak reputasi pribadinya, narasi yang beredar di ruang publik tersebut sempat membuat sejumlah harga saham emiten di bawah MNC Group mengalami tekanan.
“MNC Group memiliki ratusan ribu pemegang saham, sehingga dampaknya berpotensi dirasakan banyak orang,” paparnya.
Oleh karena itu, Hary berharap proses hukum yang ditempuhnya dapat berjalan adil dan memberikan pelajaran agar setiap orang lebih bertanggung jawab saat berbicara di ruang publik maupun media sosial.
“Kita membutuhkan orang-orang yang ikut membangun bangsa secara positif, bukan menyebarkan ujaran kebencian dan pernyataan yang dapat menyesatkan dan merugikan banyak pihak,” pungkas Hary.












