ABNnews – Perbuatan tidak beradab dilakukan seorang pria berinisial HR (52) di Kabupaten Banyumas.
Usai putus cinta, ia mendadak mengklaim barang-barang pemberian saat berpacaran sebagai utang belasan juta rupiah, lalu secara gila mengonversikan utang tersebut menjadi ‘paket cicilan’ hubungan badan kategori long time dan short time bagi mantan kekasihnya.
Kasus ini telah resmi dilaporkan oleh korban ke Polresta Banyumas atas dugaan pemerkosaan, pemerasan, pengancaman, hingga Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kuasa hukum korban, Esa Caesar Farandi, menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat korban dan HR pria yang diketahui sudah berkeluarga menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun.
Saat masih berpacaran, HR sempat memberikan sejumlah barang, termasuk satu unit kulkas.
Namun, begitu hubungan berakhir, HR secara sepihak menganggap pemberian tersebut sebagai utang yang wajib dikembalikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta pada malam itu juga.
“Setelah hubungan ini berakhir, si terduga pelaku ini tiba-tiba menganggap bahwa apa yang telah diberikan ini adalah sebuah hutang yang harus dikembalikan. Karena korban ini tidak sanggup mengembalikan, maka si terduga pelaku ini meminta agar dikembalikan dalam bentuk lain,” ujar Esa, Rabu (30/9/2026).
Lantaran korban tak sanggup melunasi uang belasan juta rupiah secara mendadak, HR lantas menyodorkan skema ‘konversi’ utang menjadi layanan seksual.
Dalam hitungan tidak masuk akal yang dirancang sendiri oleh terduga pelaku, utang barang pemberian itu dipatok setara dengan 3 kali hubungan badan kategori long time dan 4 kali short time.
“Ini kan badan atau hubungan seksual itu bukan sebagai alat tukar. Jadi menurut saya ini sudah memang di luar batas. Kalau kita bicara konversi uang dengan hubungan badan, apakah seorang perempuan ini adalah sebuah barang yang memiliki nilai ekonomis? Kan enggak. Ini sudah di luar perilaku kemanusiaan yang beradab,” kata Esa dengan nada geram.
Aksi pemaksaan pun pecah pada awal Agustus 2026. Di bawah ancaman dan intimidasi, HR mendatangi tempat tinggal korban di perumahan Puri Hijau yang difungsikan sebagai mes talent sekitar pukul 04.00 WIB dan memaksa korban melayani nafsunya.
“Terjadi pertemuan kedua, dengan segala paksaan, ancaman, sehingga si korban ini mau melakukan hubungan badan satu kali. Itu terjadi mungkin sekitar jam 4 pagi, dipaksa untuk melakukan hubungan dan dihitung sudah melakukan cicilan satu kali,” ungkapnya.
Tak terima atas tindakan keji dan pemerasan tersebut, korban melalui kuasa hukumnya mendatangi Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas untuk membuat laporan resmi pada Jumat (25/9/2026). Pihak korban juga menduga adanya potensi korban-korban lain dari perbuatan terduga pelaku.
“Dugaannya ada tindak pidana perkosaan, terus ada pengancaman, pemerasan, sama tindak pidana kekerasan seksual. Kita harap Polresta Banyumas khususnya Satres PPA dan PPO bisa mengawal perkara ini sampai dengan tuntas,” tegas Esa.
Dikonfirmasi terpisah, Wakasat PPA-PPO Polresta Banyumas, AKP Mulyo Handoko, membenarkan adanya aduan tersebut.
Pihak kepolisian saat ini tengah memproses laporan dan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.
“Nggih betul sudah diterima laporannya. Sedang kita jadwalkan untuk klarifikasi saksi, demikian,” ujar Mulyo singkat.












