ABNnews – Atas desakan kuat dari Komisi XIII DPR RI, klaster bangunan mewah di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, langsung dihantam ekskavator dan diratakan dengan tanah pada Rabu (30/9/2026).
Langkah tegas ini diambil usai DPR menemukan sederet bangunan ilegal yang menyalahi peruntukan dan berdiri di bantaran sungai.
Dikutip detikcom, proses pembongkaran berlangsung sengit sejak pukul 12.45 WIB. Suara dentuman keras membahana mengiringi aksi alat berat yang merubuhkan fasilitas mewah tersebut. Hingga sore hari, sudah ada dua bangunan yang rata dengan tanah.
Momen menegangkan sempat terjadi sewaktu ekskavator menerjang bangunan pertama, yakni rumah dinas 3. Terdengar gemuruh kencang saat alat berat mendobrak area halaman depan rumah tersebut.
Seketika itu juga, tembok sepanjang 4 hingga 5 meter dengan tinggi sekitar 2 sampai 3 meter ambruk diterjang ekskavator. Atap kanopi rumah mewah itu pun ikut roboh seketika.
Suasana tak kalah dramatis terlihat saat pembongkaran bergeser ke rumah kedua atau rumah dinas 4. Tampak kucuran air mengalir dari pipa tembok yang hancur, disertai kepulan debu bangunan yang beterbangan ke udara.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memantau langsung proses pembongkaran di lokasi. Sesekali ia mengingatkan awak media yang meliput untuk berhati-hati.
“Hati-hati ya, berhati-hati,” ujar Mashudi di lokasi.
Eksekusi pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Komisi XIII DPR RI di Lapas Cibinong. DPR mendesak pembersihan total agar tidak ada perlakuan diskriminatif terhadap warga binaan.
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso saat konferensi pers di lokasi, Rabu (30/9/2026).
Sugiat membeberkan, dari 13 bangunan yang diperiksa, 10 di antaranya terbukti melanggar aturan karena berdiri di luar kawasan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta dibangun di bantaran sungai.
“Dari 13 bangunan itu ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai,” ungkap Sugiat.
Guna mengantisipasi bangunan tersebut disalahgunakan kembali di kemudian hari, DPR menginstruksikan eksekusi pembongkaran diselesaikan hari ini juga.
“Kita berharap hari ini juga itu dibongkar. Karena supaya apa ya, tidak disalahgunakan lagi atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu, menjadi persoalan-persoalan di kemudian hari. Jadi ini yang ingin kami maksimalkan dalam kunjungan kerja ini,” tegas Sugiat.












