ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Feby Paramita, anak dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.
Feby dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi jumbo yang nilainya mencapai Rp 20,7 miliar.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicaranya KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2026).
KPK belum merinci materi pemeriksaan yang bakal didalami terhadap Feby. Kendati demikian, nama Feby sebelumnya sempat mencuat dalam konstruksi perkara yang menjerat sang ayah.
KPK membeberkan, Haniv diduga menerima aliran uang senilai Rp 700 juta dari pihak Wajib Pajak (WP). Uang ratusan juta tersebut disinyalir dialirkan dan dimanfaatkan untuk membiayai usaha fashion milik anaknya, Feby.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, uang tersebut diduga dikantongi Haniv setelah ia mengirimkan instruksi via surel (email) kepada bawahannya. Isinya, meminta untuk dicarikan sponsor bagi fashion show milik sang anak pada tahun 2016 silam.
“Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan wajib pajak,” kata Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Sejumlah perusahaan selaku Wajib Pajak merespons cepat permintaan pejabat pajak tersebut. Beberapa perusahaan WP itu kemudian langsung mentransfer uang tunai ke rekening anak Haniv hingga terkumpul total senilai Rp 700 juta.
“Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp 400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp 300 juta,” terang Taufik.
Tak berhenti di situ, Taufik mengungkapkan Haniv juga disinyalir kuat menerima sederet pemberian gratifikasi lain dari berbagai pihak perusahaan yang berhubungan erat dengan jabatannya sebagai pejabat pajak.
Penerimaan gratifikasi beruntun tersebut dikantongi Haniv dalam kurun waktu kurun 10 tahun, yakni sepanjang periode 2013 hingga 2023, dengan estimasi nilai total fantastis mencapai lebih dari Rp 20 miliar.
“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar,” pungkas Taufik.












