Pembunuh Wanita Tertutup Kain di Hotel Cirebon Ditangkap! Pelaku Sempat Coba Bunuh Diri Pakai Racun Tikus

Tim inafis, reskrim Polres Cirebon Kota bersama PSC 119 mengevakuasi jasad wanita yang ditemukan tewas di salah satu hotel di Kecamatan Kesambi Kota Cirebon pada Senin (21/9/2026) petang.(Kompas.com/ MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)

ABNnews – Kepolisian berhasil membekuk pria berinisial S, pelaku pembunuhan tragis terhadap mantan istrinya yang ditemukan tewas tertutup kain di sebuah hotel kawasan Kesambi, Kota Cirebon.

Fakta mengejutkan terungkap, pelaku sempat dua kali mencoba bunuh diri, salah satunya dengan meminum racun tikus usai menghabisi nyawa korban.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengungkapkan bahwa setelah memfaktakan kematian korban, pelaku S panik dan berupaya mengakhiri hidupnya di dalam kamar hotel tersebut.

“Setelah korban meninggal dunia, si pelaku ini mencoba untuk bunuh diri dengan cara menggantung diri di kamar mandi hotel tersebut. Tapi karena situasinya tidak memungkinkan akhirnya tidak jadi,” kata Bimantoro saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (23/9/2026).

Tak berhenti di situ, S berupaya menenggak racun tikus yang ditemukannya di lokasi. “Ditemukan racun tikus, jadi si tersangka ini sempat untuk meminum racun tikus untuk bunuh diri,” sambung Bimantoro.

Karena kedua upaya bunuh diri tersebut gagal, S melarikan diri menuju Pangandaran. Dalam pelariannya, sepeda motor pelaku sempat mogok hingga ia melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi umum sebelum akhirnya dibekuk di rumah kerabatnya dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam.

Bimantoro menceritakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat dan penjaga hotel terkait penemuan jasad korban pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Berdasarkan saksi dan rekaman CCTV, pembunuhan terjadi pada Minggu malam menjelang Senin dini hari.

Motif utama penganiayaan keji ini dilatarbelakangi rasa cemburu membara dari pelaku.

“Jadi motifnya adalah cemburu. Tersangka ini merupakan mantan suami dari korban,” terang Bimantoro.

S emosi setelah melihat mantan istrinya berkomunikasi dengan pria lain via telepon dan panggilan video. S lalu menganiaya korban secara brutal dengan menendang dan menyikut bagian wajah serta kepala hingga korban tak sadarkan diri.

“Setelah korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku ini memastikan si korban meninggal dunia dengan cara mengikat leher korban dengan tali sepatu,” ujar Bimantoro.

Hasil otopsi mengonfirmasi korban tewas akibat mati lemas kekurangan napas serta mengalami patah tulang pada bagian leher.

Atas tindakan terencana dan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, tersangka S kini resmi ditahan dan terancam hukuman berat.

“Pasal yang kita sangkakan yaitu Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Bimantoro.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *