Imigrasi Tindak WNA Thailand yang Buka Kelas Kecantikan Ilegal

ABNnews –Seorang Warga Negara Asing (WNA) Thailand berinisial PD ditindak oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Hal tersebut diduga karena WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka kelas face lifting (teknik pijat kecantikan) ilegal dan berbayar di hotel wilayah Pademangan, Jakarta Utara

“WNA asal Thailand ini merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan kewarganegaraan Thailand. Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka pelatihan berbayar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah di Jakarta, Senin (21/9/2026), dilansir dari Antara.

Dia mengatakan penangkapan itu berawal dari kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing pada Selasa (15/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, wanita berinisial PD itu diduga menyalahgunakan izin tinggal visa kunjungan dengan melakukan kegiatan memberikan pelatihan teknik pijat kecantikan (face lifting) secara berbayar di lokasi tersebut.

“Kegiatan yang dilakukan WNA Thailand tersebut diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya,” ujar Rendra.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi ke negara asal terhadap yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian yang berlaku.

Rendra mengatakan temuan itu menjadi perhatian petugas Imigrasi Jakarta Utara dalam rangka menjaga ketertiban administrasi dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di Indonesia.

Pengawasan itu pun dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Imigrasi dalam memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia.

Menurut Rendra, melalui kegiatan pengawasan keimigrasian yang berkelanjutan, Imigrasi Jakarta Utara terus berupaya menciptakan situasi aman dan tertib di wilayah kerjanya.

“Sekaligus memastikan keberadaan orang asing memberikan manfaat serta tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Rendra.

Nadzar Lendi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *