ABNnews – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Selain itu, Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang saksi dan dua ahli guna mengusut kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan perkara yang sempat menjadi perbincangan di media sosial tersebut saat ini dalam penanganan penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
“Proses penanganan perkara terus berjalan secara profesional dan hati-hati dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak serta menghormati hak seluruh pihak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/9/2026), dilansir dari Antara.
Budi menjelaskan, selain mengumpulkan keterangan dari para saksi dan ahli, tim penyidik saat ini tengah melengkapi berbagai dokumen pendukung serta alat bukti.
Langkah selanjutnya, kepolisian akan segera melaksanakan gelar perkara guna menentukan status hukum dan penanganan perkara lebih lanjut.
“Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” ujarnya.
Kasus ini mengemuka di masyarakat setelah ibu korban menyampaikan keluhannya melalui unggahan di media sosial.
Ia menuturkan, kekhawatirannya lantaran terduga pelaku belum ditangkap, sementara anaknya yang menjadi korban akan segera menyelesaikan perawatan psikologis di DKI Jakarta.
Dugaan tindak pidana pencabulan tersebut diperkirakan terjadi pada 10 Mei 2026 di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/3402N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Mei 2026.












