ABNnews – Artis Betrand Peto dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Sosok berinisial ATT alias BP alias Betrand Peto tersebut dituduh memaksa seorang wanita berinisial ANW untuk berhubungan badan di toilet sebuah kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Laporan dugaan kekerasan seksual tersebut resmi diterima pihak Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/9/2026).
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kesimpulan hukum atau pernyataan resmi yang membuktikan tuduhan tersebut.
Kasubdit maupun penyidik kepolisian masih mendalami posisi perkara dan belum merinci kronologi utuh kasus ini.
Detail mengenai dugaan pemaksaan di toilet diungkapkan langsung oleh kuasa hukum korban, Nathaniel Hutagaol.
Menurut klaim ANW, peristiwa bermula ketika ia bersama temannya mendatangi kelab malam di kawasan SCBD dan diundang masuk ke ruang privat tempat Betrand Peto berada.
Situasi berubah ketika ANW sempat keluar ruangan untuk mengambil telepon selulernya. Saat kembali, rekannya sedang berada di dalam toilet. Nathaniel menyebut pada momen itulah korban diduga ditarik paksa menuju toilet.
“Dia ditarik ke toilet, dipaksa untuk berhubungan badan, dan dilakukan kekerasan. Makanya sudah dilakukan visum. Besok mungkin pihak Polda akan mengambil visum tersebut. Intinya ada pelecehan,” ungkap Nathaniel dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2026).
ANW juga mengaku sempat memberikan perlawanan fisik saat insiden dugaan penganiayaan dan pelecehan itu berlangsung. Akibat perlawanan tersebut, ia mengklaim menderita sejumlah luka memar di bagian tubuhnya.
“Enggak ada (iming-iming), dia langsung nyerang saya, dia nyium saya. Sempat saya melakukan perlawanan, kalau enggak ngelawan ngapain biru-biru badan saya,” aku ANW.
Kuasa hukum korban turut menunjukkan sejumlah bukti fisik yang dialami ANW, di antaranya lebam pada bagian leher dan lengan, serta cedera di area hidung.
Seluruh bukti luka tersebut telah diserahkan untuk melengkapi proses hukum dan visum medis.
Polda Metro Jaya membenarkan masuknya laporan atas nama terlapor Betrand Peto, namun belum menetapkan tuduhan pemaksaan berhubungan badan di toilet sebagai fakta yang terbukti secara hukum. Keterangan yang beredar saat ini masih sebatas klaim dari pihak pelapor.
Guna mengusut tuntas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap ANW sebagai saksi korban pada Senin (14/9/2026).












