ABNnews – Satreskrim Polres Jombang mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang melibatkan oknum guru berinisial SMD (60) terhadap mantan siswinya.
Kepolisian saat ini masih menunggu hasil visum korban untuk memastikan serta mencocokkan jumlah aksi bejat yang disebut-sebut mencapai 13 kali tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus telah berjalan usai menerima laporan resmi dari ayah korban, MD (54).
Pihak kepolisian telah memeriksa pelapor, korban, serta merujuk korban untuk menjalani pemeriksaan medis (visum).
“Visumnya ini belum keluar hasilnya. Nanti setelah visum keluar, kita lakukan gelar perkara, naik sidik, langsung kita tetapkan tersangka, kita tangkap pelaku,” tegas AKP Magribi.
Mengenai kabar yang menyebutkan korban diperkosa hingga 13 kali, Magribi menerangkan pihaknya belum bisa menyimpulkan secara resmi sebelum hasil bukti medis keluar.
“Yang diberitakan kan 13 kali ya. Kalau korban sih enggak menyatakan berapa kalinya, tapi ini kan kita masih menunggu hasil visum,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Wahju Prijo Djatmiko, aksi bejat pria asal Bandar Kedungmulyo tersebut disinyalir bermula sejak September 2023, saat korban masih berusia 16 tahun (kelas 10 SMA).
SMD yang merupakan mantan wali kelas SMP korban memanfaatkan hubungan dekatnya dengan keluarga korban. Selain mengajar, pelaku dikenal sering memberikan pencerahan agama dan air doa sehingga dihormati layaknya guru spiritual.
“Dia (SMD) kan memang suka ceramah agama. Suka memberikan air doa ke keluarga korban. Berarti ada hubungan kaya guru spiritual gitu,” terang Wahju.
Rasa hormat tersebut justru disalahgunakan. Pelaku kerap meminta korban datang ke rumahnya. Jika korban datang bersama teman-temannya, pelaku menyuruh teman korban membeli makanan ke tempat yang jauh.
“Kadang korban dikasih duit, setelahnya dikasih duit Rp 30.000, diberikan makanan, seperti seblak. Kalau bawa teman, temannya disuruh beli makanan yang jauh-jauh gitu,” ungkap Wahju.
Perbuatan bejat tersebut diduga terus berulang di berbagai lokasi, mulai dari rumah pelaku, semak-semak pinggir rel kereta api, hingga lingkungan kantor sekolah sampai sekitar Agustus 2024.
Untuk membungkam korban, SMD memaksa korban membuat dokumentasi tidak senonoh sebagai bahan ancaman. Pelaku juga mengancam akan melakukan aksi bejat tersebut di hadapan orang tua korban jika dilaporkan.
Trauma berat dipendam korban hingga ia lulus sekolah dan bekerja di sebuah kedai di Kertosono, Nganjuk. Tak sanggup lagi menanggung trauma, gadis yang kini berusia 19 tahun itu akhirnya menceritakan tragedi tersebut kepada atasannya di tempat kerja. Atas bantuan sang atasan, keluarga korban mendapatkan pendampingan hukum dan resmi melapor ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026.












