Skandal Rudapaksa Kenalan Facebook, Bripda SR Resmi Dipecat Polres Bima Kota

Ilustrasi Polisi (Foto: Net)

ABNnews – Buntut skandal pemerkosaan terhadap wanita yang dikenal melalui media sosial Facebook, Bripda SR resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari jajaran Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Iya betul, yang di-PTDH berinisial SR berpangkat Bripda,” kata Wakapolres Bima Kota Kompol Dedy Supriyadi dikutip detikcom, Rabu (2/9/2026).

Dedy mengungkapkan bahwa Bripda SR merupakan personel yang bertugas di Satuan Samapta Polres Bima Kota.

Nasib Bripda SR sebagai anggota Polri diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik (KEPP) yang digelar dua pekan lalu.

“Dalam Sidang KEPP, Bripda SR dinyatakan terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial LL (30),” tegas Dedy.

Dedy membeberkan bahwa tindakan tegas internal kepolisian ini diambil untuk menindaklanjuti laporan korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima Kota pada Februari 2026.

“LL melapor ke Unit PPA karena dilecehkan oleh Bripda SR,” bebernya.

Berdasarkan berkas laporan, LL dan Bripda SR berawal dari saling kenal melalui media sosial Facebook pada 2024. Komunikasi keduanya berlanjut intensif setelah Bripda SR meminta nomor kontak WhatsApp korban.

“Awal kenalan di Facebook dan lanjut komunikasi lewat WhatsApp hingga berujung Bripda SR melakukan rudapaksa terhadap LL,” ungkap Dedy.

Berdasarkan keterangan korban LL kepada penyidik, aksi pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi tersebut terjadi pada Agustus 2025 lalu di sebuah rumah kos di wilayah Kota Bima.

“Ini dasarnya Bripda SR diproses hingga di-PTDH dari kepolisian,” pungkas Dedy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *