ABNnews – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, menggelar Kampanye Pemeriksaan Terkonsentrasi atau Concentrated Inspection Campaign (CIC) untuk memastikan terpenuhinya persyaratan keselamatan kebakaran pada kapal penumpang dan kapal penumpang Ro-Ro berbendera Indonesia.
Kampanye ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 372 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemeriksaan Terkonsentrasi (Concentrated Inspection Campaign (CIC)) Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keselamatan Kebakaran Pada Kapal Penumpang dan Kapal Penumpang Ro-Ro Berbendera Indonesia.
Pelaksanaan CIC dikoordinasikan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan dan berlangsung secara nasional selama tiga bulan sejak Keputusan Direktur Jenderal tersebut mulai berlaku. Pemeriksaan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Marine Inspector dan/atau Petugas Kesyahbandaran di seluruh Unit Pelaksana Teknis Perhubungan Laut.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, kesiapan dan kompetensi Marine Inspector (MI) dan/atau Petugas Kesyahbandaran menjadi bagian penting dalam menghadapi pelaksanaan CIC.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap dapat tercipta pemahaman dan persepsi yang sama mengenai ketentuan serta pelaksanaan pemeriksaan CIC, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan konsisten,” ujar Masyhud.
*Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye CIC*
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan, Ditjen Perhubungan Laut telah menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan Kampanye CIC secara daring pada Selasa (1/9). Kegiatan tersebut diikuti oleh Marine Inspector dan Petugas Kesyahbandaran dari seluruh UPT Ditjen Perhubungan Laut di Indonesia, dengan menghadirkan narasumber Kepala Subdirektorat Keselamatan Kapal, Capt. Maltus Jackline Kapistrano, dan Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Aleik Nurwahyudy.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, mengungkapkan, kampanye ini bertujuan memperkuat perlindungan terhadap penumpang dan awak kapal sekaligus membangun budaya keselamatan yang berkelanjutan.
“Pemeriksaan diprioritaskan pada kapal berusia lebih dari 10 tahun, kapal yang pernah mengalami kebakaran atau insiden lain, kapal dengan riwayat temuan mayor, serta kapal yang melayani lintasan dengan volume penumpang dan kendaraan tinggi,” jelasnya.
Adapun ruang lingkup pemeriksaan meliputi dokumen kapal, penataan, dimensi, kapasitas, dan pengikatan kendaraan, manifest dan barang berbahaya, sistem pencegahan dan pemadam kebakaran, ruang mesin, kesiapsiagaan awak kapal, serta evaluasi pelaksanaan fire drill.
Dalam pemeriksaan, Marine Inspector atau Petugas Kesyahbandaran harus memastikan awak kapal memahami pembagian tugas antara pemadaman api dan evakuasi penumpang serta mampu merespons dengan cepat pada tahap awal kebakaran. Latihan kebakaran juga perlu dilakukan dengan skenario yang menyerupai kondisi sebenarnya di ruang muat dan ruang penumpang.
“Hal lain yang harus dipastikan adalah sistem pemadam berfungsi baik, jarak antarkendaraan tidak menghambat penanganan kebakaran, serta muatan berbahaya telah dideklarasikan dan ditangani sesuai ketentuan sebelum kapal berlayar,” imbuhnya.
Lebih lanjut Samsuddin menegaskan, jika ditemukan ketidaksesuaian yang dapat membahayakan keselamatan kapal, Marine Inspector dan/atau Petugas Kesyahbandaran wajib memerintahkan perbaikan dan memastikan seluruh tindakan telah diselesaikan.
“Berdasarkan tingkat risikonya, temuan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui additional survey oleh Recognized Organization, additional ISM audit terhadap perusahaan, atau penundaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui Kampanye CIC ini, Ditjen Perhubungan Laut menegaskan komitmennya untuk mencegah terjadinya kebakaran kapal, memperkuat kesiapsiagaan awak kapal, serta memastikan keselamatan penumpang sebagai prioritas utama dalam setiap pelayaran.***












