ABNnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan barang bukti uang tunai sitaan senilai Rp 401 miliar hasil pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI periode 2017–2020.
Penampakan tumpukan uang jumbo tersebut dijaga ketat oleh sejumlah personel TNI bersenjata laras panjang di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Uang hasil sitaan tersebut dibungkus menggunakan plastik transparan dan ditata rapi.
Tumpukan uang dibuat menanjak ke belakang hingga mencapai 12 tingkatan dan terhampar tepat di depan meja utama.
Pada layar tampilan digital di lokasi, tertera keterangan resmi nominal uang sitaan tersebut secara mendetail, yakni mencapai Rp 401.653.737.496,69.
Mengingat nilai barang bukti yang sangat fantastis, area pameran uang di Gedung Jampidsus mendapat pengawalan ekstra ketat.
Sejumlah anggota TNI berseragam lengkap disiagakan di sekeliling tumpukan uang dengan menenteng senjata laras panjang.
Kejaksaan Agung dijadwalkan merilis konstruksi perkara dan menetapkan perkembangan kasus dugaan korupsi komoditas nikel PT CNI ini secara resmi kepada publik pada siang hari ini.












