Berlaku 1 September! Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Jadi Skema Koper

Ilustrasi (Dok. PT AP I)

ABNnews – Maskapai penerbangan Garuda Indonesia resmi mengubah ketentuan bagasi penumpang terhitung mulai 1 September 2026.

Perubahan mendasar ini menerapkan skema berbasis jumlah koper (piece concept) untuk menggantikan sistem berbasis total berat bagasi (weight concept).

Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills menjelaskan, penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar calon penumpang mendapatkan kejelasan informasi terkait jatah serta batas bobot tiap barang bawaan sejak awal pemesanan.

“Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi,” ujar Neil dalam keterangan resminya, Rabu (26/8/2026).

Lewat aturan anyar ini, jatah berat bagasi tidak bisa lagi disatukan atau digabung ke dalam satu koper berukuran besar. Jumlah koper yang tertera pada e-ticket akan menjadi acuan mutlak di lapangan.

Berikut adalah poin-poin aturan bagasi terbaru yang wajib dipahami penumpang:

* Ketentuan Berdasarkan Jumlah Koper: Jika e-ticket mencantumkan jatah 1 piece berbobot maksimal 23 kg, penumpang hanya diizinkan membawa 1 koper seberat 23 kg. Jatah bagasi (misalnya total 46 kg) tidak dapat digabung seluruhnya ke dalam satu koper tunggal seberat 46 kg.


* Kelas Ekonomi Domestik: Penumpang kelas ekonomi rute domestik memperoleh jatah 1 koper dengan berat maksimal 23 kg.


* Kelas Ekonomi Internasional: Penumpang kelas ekonomi rute internasional mendapat jatah hingga 2 koper dengan berat maksimal masing-masing 23 kg.


* Kelas Business dan First: Penumpang kelas Business dan First mendapatkan jatah hingga 2 koper dengan batas bobot masing-masing maksimal 32 kg, disesuaikan dengan rute serta jenis tiket.


* Wajib Cek E-Ticket: Ketentuan pasti tetap bergantung pada rute, kelas penerbangan, dan jenis tiket. Informasi pada e-ticket menjadi panduan utama. Penumpang disarankan menimbang tiap koper secara terpisah sebelum berangkat ke bandara.


* Aturan Kelebihan Bagasi (Excess Baggage): Jika bagasi melebihi batas, penumpang dapat memeriksa apakah kelebihan terjadi pada jumlah koper atau bobot koper. Barang bawaan boleh dipindahkan antar-koper selama masih memenuhi limit. Jika jumlah koper melebihi jatah tiket, penumpang wajib membayar biaya excess baggage.


* Pembatasan Bagasi Kabin: Kelebihan bagasi tidak dapat dipindahkan seluruhnya ke kabin. Bagasi kabin dibatasi 1 tas/koper berukuran maksimal 56 x 36 x 23 cm (total tiga dimensi maks. 115 cm) dan berat maksimal 7 kg.


* Ketentuan Tiket Lama: Tiket yang dibeli atau diterbitkan sebelum 1 September 2026 tetap berlaku menggunakan aturan lama berbasis total berat (weight concept).


* Penerbangan Maskapai Mitra (Codeshare/Interline): Untuk penerbangan lanjutan yang melibatkan maskapai mitra, ketentuan bagasi bisa berbeda. Penumpang diimbau memeriksa ulang aturan maskapai operator terkait sebelum melakukan perjalanan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *