banner 728x250

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto

Polisi selidiki pertemuan Wakil Ketua KPK, Alex Marwata dan Eko Darmanto. (Foto: tangselpos)

ABNnews — Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Pertemuan Alex Marwata dan Eko Darmanto, yang kini menjadi tersangka di KPK, dilaporkan oleh masyrakat. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Alex dilaporkan melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024.

“Pengaduan dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK,” kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (27/09).

Ade Safri menyebut pihaknya telah melakukan serangkaian upaya menindak lanjuti dumas tersebut. Saat ini kasus tersebut tengah diselidiki penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Melakukan verifikasi, pembuatan telaahan dumas, melakukan pengumpulan bahan keterangan dan membuat Laporan Informasi (LI). Selanjutnya atas dasar LI, tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024,” ujarnya.

Sebanyak 17 saksi sudah dimintai keterangan terkait aduan tersebut. Penyidik masih mencari dugaan tindak pidana dalam aduan yang dilaporkan tersebut.

“Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” tuturnya.

Sebelumnya, Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto. Eko Darmanto dijerat KPK sebagai tersangka pada Desember 2023, sementara pertemuan dengan Alexander pada Maret 2023

“Saya belum dipanggil, baru staf yang diundang untuk klarifikasi,” ucap Alex kepada wartawan. Alex menjawab pertanyaan soal sudah atau belum diperiksa penyidik kepolisian.

“Betul, saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023,” kata Alex.

Alex menyampaikan alasan pertemuan tersebut, yakni ED hendak melaporkan soal dugaan pelanggaran dalam importasi emas hingga baja. “ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, HP, dan besi baja,” pungkas Alexander.

Eko Darmanto sendiri merupakan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang resmi ditahan oleh penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (8/12).

Eko Darmanto (ED) diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Adapun ED, menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pernah menduduki sejumlah jabatan selama periode 2007-2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *