Jejak Kelam Narkoba Artis Revaldo: Dulu Pengedar, Kini Diciduk Keempat Kalinya

Aktor Revaldo Fifaldi ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Foto: dok. Antara.

ABNnews – Aktor peran Revaldo Fifaldi kembali menambah panjang jejak kelamnya terkait barang haram.

Sosok yang sempat divonis sebagai pengedar narkoba tersebut kini harus berurusan dengan hukum usai diciduk untuk keempat kalinya oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika oleh sang artis.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terhadap seorang artis inisial RF diduga menyalahgunakan narkoba. Kemudian tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan,” ujar Wisnu, Selasa (25/8/2026).

Setelah penyelidikan intensif, polisi langsung mengamankan Revaldo dan melakukan penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti tiga klip bekas sabu. Jadi saudara RF ini diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu,” kata Wisnu.

Saat ini, Revaldo sudah digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Kepolisian masih merahasiakan detail lokasi maupun kronologi penangkapan karena kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

“Masih dikembangkan, takutnya bocor nanti, yang lain-lain enggak dapet,” tutur Wisnu.

Detail mengenai lokasi penangkapan, hasil tes urine, hingga kepastian jumlah barang bukti nantinya akan dibeberkan secara resmi dalam rilis mendatang.

Penangkapan kali ini makin mempertegas rekam jejak kelam Revaldo dalam kasus narkotika yang sudah terjadi sebanyak empat kali.

Aktor tersebut pertama kali ditangkap di rumahnya kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006 atas kepemilikan 1 gram sabu, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu dijatuhi vonis 2 tahun penjara.

Setelah bebas pada September 2007, Revaldo tak kapok dan kembali diciduk pada 20 Juli 2010 di Jakarta Barat karena membawa 50 gram sabu. Pada kasus kedua ini, ia dinyatakan sebagai pengedar dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

Tak berhenti di situ, Revaldo kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Rabu (11/1/2023) lalu, sebelum akhirnya kini kembali berurusan dengan polisi atas kasus yang sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *