ABNnews – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa operasional layanan transportasi di wilayah Kalimantan saat ini secara umum berada dalam kondisi kondusif dan berjalan normal.
Meski sempat mengganggu sejumlah penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan, kepungan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini terpantau berangsur mereda.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan seluruh moda transportasi darat, laut, hingga udara tetap melayani mobilitas masyarakat dan pasokan logistik dengan mengedepankan standar keamanan serta keselamatan tinggi.
“Aktivitas pergerakan penumpang maupun distribusi logistik tetap berlangsung sesuai standar keselamatan yang berlaku. Namun demikian, pemantauan terhadap kondisi karhutla, kualitas udara serta dampaknya terhadap kelancaran pelayanan transportasi tetap dilakukan secara berkala,” ujar Menhub Dudy Purwagandhi di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Berdasarkan laporan di lapangan, jarak pandang dan kualitas udara di beberapa kawasan seperti Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan mulai membaik. Armada bus, angkutan laut, hingga pesawat udara tetap beroperasi melayani perjalanan warga.
“Memang ada beberapa penerbangan yang terdampak, terutama dari Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan. Namun, situasi sudah berangsur kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memperbaharui informasi sebelum melakukan perjalanan,” terang Dudy.
Guna mempercepat penanggulangan karhutla di kawasan terdampak, Kemenhub turut memberikan dukungan penuh melalui penyediaan dan pemrosesan izin operasional armada penerbangan darurat.
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub telah menerbitkan 35 izin khusus pengoperasian pesawat udara berregistrasi asing demi menyokong misi pemadaman api dan penanganan bencana dari udara.
Fleksibilitas penuh diberikan sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
Pesawat berizin khusus tersebut diizinkan melakukan perpindahan lokasi (reposisi) ke titik bencana lain secara cepat. Setiap operator cukup menyampaikan laporan resmi kepada Ditjen Perhubungan Udara dalam kurun waktu 1 x 24 jam pasca-reposisi.












