Bareskrim Dalami Keterlibatan Aparat-Pejabat di Kasus Karhutla: Kami Kejar Sampai Tuntas!

Konferensi pers penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang digelar Bareskrim Polri, pada Minggu (23/8/2026).

ABNnews – Bareskrim Polri terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat maupun pejabat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Kepolisian menegaskan penanganan kasus tidak akan berhenti pada eksekutor di lapangan, melainkan mengejar seluruh pihak terkait hingga tuntas.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengungkapkan, hingga saat ini penyidik memang belum menemukan bukti keterlibatan aparat atau pejabat. Namun, proses penyelidikan masih berjalan dinamis di lapangan.

“Terkait penegak hukum dan sebagainya, aparat ataupun pejabat-pejabat, sampai saat ini belum ditemukan. Tetapi kami masih dinamis ya,” ujar Irhamni dalam konferensi pers, Minggu (23/8/2026).

Irhamni menekankan bahwa seluruh proses penyidikan kasus karhutla dijalankan secara profesional berbasis alat bukti. Penyidik kini mengarah pada pihak-pihak yang berada di balik aktivitas pembakaran tersebut.

“Kami basisnya adalah alat bukti. Alat bukti di TKP itu apa? Orang, keterangan saksi, kemudian petunjuk-petunjuk, transaksi keuangannya. Ini sedang kami kejar tentunya, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya,” tegas Irhamni.

Polisi juga akan membedah motif serta menelusuri pihak yang mengeruk keuntungan atau mendapatkan manfaat dari pembakaran lahan tersebut.

“Tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa? Untuk siapa? Itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tambahnya.

Dalam penanganan perkara karhutla secara nasional, Polri tercatat telah menerbitkan 89 Laporan Polisi (LP) di sembilan polda jajaran dengan total 72 orang tersangka perorangan. Para tersangka mendalang pembakaran lahan demi membuka area perkebunan secara instan dan menekan biaya operasional.

“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” terang Irhamni.

Adapun sembilan polda yang menangani kasus ini meliputi Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Sejumlah barang bukti turut disita petugas dari berbagai lokasi kejahatan, di antaranya 35 korek api, BBM jenis solar, Pertalite dan minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, dua unit mesin pemotong (senso), 13 plastik bekas polybag, serta enam batang bibit sawit.

Atas tindakan destruktif tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *