KPK Sentil Rudy Tanoe yang Kembali Mangkir Kasus Korupsi Bansos Beras

Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe/DOK ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe) yang kembali mangkir dari panggilan penyidik. KPK mengimbau agar Rudy Tanoe kooperatif dan tidak menunda-nunda proses penyidikan kasus dugaan korupsi bansos beras.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Rudy Tanoe tidak memenuhi jadwal pemeriksaan dan kembali mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

“Saksi yang dipanggil saudara RBT [Rudy Tanoe] kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan dan sudah menyampaikan konfirmasi untuk permintaan penjadwalan ulang,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026) malam.

“Dalam kesempatan ini KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk pemanggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya. Jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini menunda-nunda proses penyidikan,” sambungnya.

Budi menegaskan bahwa keterangan Rudy Tanoe sangat dibutuhkan penyidik guna melengkapi konstruksi perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

“Tentunya setiap pihak yang dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan keterangannya dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian melengkapi berkas penyidikan, termasuk untuk melengkapi bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini dan juga peran dari masing-masing pihak,” jelas Budi.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memperjelas peran para tersangka maupun pihak-pihak lain yang diduga memiliki andil krusial dalam pusaran kasus ini.

Sebelumnya, pada Februari lalu, KPK telah mengajukan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Rudy Tanoe kepada Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan. Pencegahan ini merupakan tahap kedua.

Selain Rudy Tanoe, status pencegahan serupa berlaku bagi dua tersangka lain, yakni Edi Suharto selaku Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial (eks Dirjen Pemberdayaan Sosial), serta Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik.

Sementara itu, Herry Tho selaku Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik yang sempat dicegah pada periode enam bulan pertama, kini sudah terbebas dari masa pencegahan dan masih berstatus saksi.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, pencegahan ke luar negeri kini hanya berlaku bagi pihak yang berstatus tersangka. Aturan ini sebelumnya sempat menuai keberatan dari KPK sejak pembahasan RKUHAP.

Adapun pada Senin, 15 Desember 2025 lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Lukman Ahmad telah resmi memutus menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoe.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *