ABNnews – Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, menilai persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah membuka fakta penting bagi publik.
Menurut Didik, putusan MK secara sah dan meyakinkan membuktikan ketiadaan ijazah SMA milik Gibran sekaligus mengungkap dugaan manipulasi berkas saat pendaftaran di KPU.
Didik menyoroti fenomena politik ini sebagai bentuk gamblang perangai kepemimpinan yang memanipulasi aturan. Menurutnya, dinamika di MK menjadi catatan sejarah kelam mengenai runtuhnya moralitas politik di hadapan rakyat Indonesia.
“Sidang MK ini memberikan pembuktian kebohongan yang sempurna. Dalam lima tahun terakhir, demokrasi kita sengaja dilemahkan melalui pengrusakan institusi-institusi demokrasi,” ujar Didik J Rachbini.
Didik menambahkan, indikasi pelemahan demokrasi sejatinya telah terbaca sejak munculnya gerakan masif wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Namun, upaya mengubah konstitusi tersebut gagal lantaran mendapat benteng penghalang dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Lebih lanjut, Didik menganalisis bahwa pasca-gagalnya wacana tiga periode, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disinyalir menjalankan praktik politik bayangan (shadow politics). Strategi ini dijalankan dengan mempreteli aturan main (rules of the game) demi memperkuat personalisasi kekuasaan di luar sistem formal.
“Dengan institusi dan sistem yang dilemahkan, personalisasi kekuasaan menjadi sangat kuat. Contoh gamblangnya adalah drama Gibran di sidang MK ini, di mana tanpa ijazah SMA pun bisa lolos pencalonan,” cetusnya.
Ia mengungkapkan, praktik shadow politics ini berlanjut hingga dua tahun awal pemerintahan baru, yang sempat memicu persepsi adanya dualisme kekuasaan—antara pemerintahan legal-formal dan pengaruh pihak luar melalui kaki tangan yang ditanam di posisi strategis.
Namun, Didik menilai jejak shadow politics tersebut kini resmi diputus usai Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan (reshuffle) jajaran menteri dan pejabat kunci, mulai dari Kemenko PMK, Polri, hingga Badan Komunikasi.
“Langkah Presiden Prabowo melenyapkan shadow politics sudah tepat untuk menghilangkan keraguan masyarakat akan dualisme kekuasaan. Kini kekuasaan formal tidak lagi berada di bawah bayang-bayang pengaruh luar,” tegas akademisi tersebut.
Mengacu pada sejarah kepemimpinan nasional sejak era Presiden Soekarno, Didik mengingatkan bahwa para mantan presiden umumnya tidak pernah berupaya menancapkan pengaruh personal secara informal setelah purna tugas.
Menurutnya, manuver merusak aturan konstitusi demi kepentingan kelompok atau keluarga merupakan bentuk nyata dari kemunduran demokrasi (democratic backsliding) yang sangat berbahaya jika dibiarkan menjadi preseden.
“Perubahan klausul undang-undang batas usia capres/cawapres di MK untuk meloloskan Gibran adalah contoh nyata kemunduran demokrasi. Ketika hukum disesuaikan demi kepentingan jangka pendek, kepercayaan publik akan runtuh,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Didik menekankan bahwa putusan MK terkait ketiadaan ijazah SMA Gibran secara hukum sifatnya mengunci dan mengikat ke depan. Ia mengajak elemen civil society, kaum intelektual, serta mahasiswa untuk terus mengawal agar tidak terjadi manipulasi susulan terhadap hukum dan konstitusi di masa mendatang.
“Putusan ini mengunci peluang secara hukum. Namun kita tahu dinamika politik bisa saja mencoba memanipulasi lagi. Karena itu, seluruh elemen masyarakat sipil harus menjaga tatanan hukum agar demokrasi Indonesia tidak semakin compang-camping,” pungkas Didik.












