Polres Jakpus Ungkap 68 Kasus Obat Berbahaya dalam Tujuh Bulan 2026

Nadzar Lendi

Foto : Antara foto

ABNnews – Kasus 68 peredaran obat berbahaya telah diungkap Polres Metro Jakarta Pusat selama periode Januari hingga Juli 2026.

Pihaknya juga mengatakan, telah menangkap sebanyak 92 tersangka dan 118.494 butir obat daftar G dari berbagai jenis telah disita Aparat Kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan Polres Metro Jakarta Pusat bersama jajaran polsek terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Dari pengungkapan tersebut kami mengamankan 92 tersangka, terdiri atas 91 laki-laki dan satu perempuan, serta menyita 118.494 butir obat berbahaya berbagai jenis,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/7/2026), dilansir dari Antara.

Reynold menjelaskan, adapun wilayah Tanah Abang menjadi lokasi dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni 35 kasus dengan 41 tersangka.

Selama Juli 2026, Polres Metro Jakarta Pusat telah menerbitkan 14 laporan polisi dengan 16 tersangka terkait kasus yang serupa.

Ia menyebut, barang bukti yang disita antara lain 54.434 butir tramadol, 24.518 butir eksimer, 14.165 butir Double Y, 6.208 butir trihexyphenidyl, 3.841 butir merlozepam, 3.000 butir nova, 2.998 butir alprazolam serta ribuan butir obat berbahaya jenis lainnya.

Menurut Reynold, para pelaku diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.

Reynold mengatakan, pemberantasan peredaran obat daftar G tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga langkah pencegahan bersama lintas sektor.

Ia menyampaikan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Balai POM, BIN Daerah, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat telah menyepakati sejumlah rencana aksi.

Langkah tersebut meliputi deklarasi bersama di Tanah Abang, pemasangan spanduk di titik rawan, pemasangan CCTV yang terintegrasi dengan command center, hingga penyuluhan bahaya penyalahgunaan obat melalui program Pelajar Jaga Jakarta.

“Kami akan terus melakukan upaya preventif, preemtif dan penegakan hukum guna memutus mata rantai peredaran obat berbahaya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *