ABNnews – Dua oknum suporter Persija Jakarta ditetapkan sebagai tersangka di kasus perusakan sebuah rumah warga di Jalan Pajagalan, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Senin (23/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan secara maraton pihaknya di Polsek Warudoyong.
Dua orang oknum The Jakmania yang ditetapkan sebagai tersangka itu, kata Bagus, merupakan pelaku yang merobek banner Viking Persib. Adapun pelaku utama perusakan pagar rumah masih dilakukan pengejaran.