Beroperasi Sejak 2024, Pabrik Hoax dan Fitnah Digital Dibongkar Polda Metro Jaya!

Polda Metro Jaya bongkar sindikat buzzer hoax di medsos (Devi/detik)

ABNnews – Polda Metro Jaya sukses membongkar sindikat buzzer terorganisir yang menjadi “pabrik” pembuat konten berita bohong (hoax), fitnah, dan provokasi digital.

Sindikat ini diketahui telah leluasa beroperasi sejak tahun 2024 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Pengungkapan jaringan buzzer ini dipaparkan langsung oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers pada Senin (27/7/2026) malam.

Polisi membongkar sindikat ini usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk.

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir,” kata Kombes Iman.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S.

Dari delapan tersangka, enam di antaranya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara dua lainnya ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana ITE.

“Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” jelas Iman.

Dari tangan para tersangka, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 220 juta yang merupakan bagian dari hasil pembayaran proyek propaganda tersebut.

Nilai per proyek bervariasi tergantung pada interval waktu, isu, dan tingkat kesulitan yang dipesan.

“Nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp 220.000.000,” terangnya.

Penyidikan mengungkap bahwa sindikat ini bekerja sangat terstruktur. Mereka membagi peran mulai dari perekrut, pembuat narasi, editor, pengelola akun, hingga penambah respons (booster) dan penyebar masif (blasting).

Rincian peran para tersangka meliputi:

* ADIK & BCK: Pengirim narasi konten dan pemberi briefing.

* AYV: Pengelola dan pemegang akun-akun media sosial.

* YAP & MMAA: Editor konten visual.

* YNI: Penyedia jasa pengumpan komentar (booster).

* G: Broker atau pihak yang menawarkan proyek.

* S: Desainer grafis.


Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan tidak berhenti pada para buzzer ini. Polisi kini memburu pemesan utama yang mendanai aksi propaganda tersebut.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi jika dana yang digunakan pemesan terbukti bersumber dari keuangan negara.

“Apabila uang yang digunakan untuk membayar proyek-proyek ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara,” tegas Iman.

Adapun materi konten yang disebar saat ini masih dikumpulkan oleh penyidik, mencakup muatan provokasi, fitnah, menyerang kehormatan, hingga penyalahgunaan data elektronik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *