Pengakuan Biadab Guru Les di Tangerang Usai Lecehkan 29 Anak di Kontrakan

Ilustrasi. (I-Stockphoto)

ABNnews – Pengakuan biadab datang dari seorang guru les berinisial AK (28) di Panongan, Kabupaten Tangerang. Pria tersebut tega merenggut masa depan 29 orang murid laki-lakinya yang masih di bawah umur dengan melancarkan aksi pelecehan seksual secara berulang di dalam rumah kontrakannya.

Aksi bejat yang dilancarkan sejak April hingga Juni 2026 tersebut kini berujung pada penahanan AK di sel tahanan Polresta Tangerang usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan tersangka atas kasus tersebut. Di mana hasil pemeriksaan, korban ada 29 orang yang masih di bawah umur,” kata Kanit Reskrim Polsek Panongan, Ipda Muhammad Hafizh, Senin (27/7/2026).

Hafizh membeberkan modus licik yang digunakan tersangka untuk mengelabui para korbannya. AK merayu para muridnya yang berusia antara 11 hingga 15 tahun tersebut dengan iming-iming uang jajan agar bersedia diajak menginap di rumah kontrakannya.

Di rumah kontrakan itulah aksi asusila terjadi. AK melancarkan perbuatan cabulnya baik saat para korban masih terjaga maupun saat mereka tengah tertidur lelap.

“Para korban ini dibujuk akan dikasih uang jajan, rata-rata mereka usia 11 sampai 15 tahun. Kemudian, diajak menginap di kontrakannya. Pelaku melakukan tindak asusila saat korban sadar, ataupun sedang tertidur,” ujar Hafizh.

Kisah pilu ini akhirnya terkuak pada akhir Juni 2026. Skandal tersebut terbongkar usai salah satu korban memberanikan diri menceritakan perbuatan keji sang guru les kepada warga sekitar.

Mendengar pengakuan tersebut, warga yang geram langsung menggeruduk dan mengepung rumah kontrakan AK. Polisi yang mendapat laporan bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.

“Warga mendatangi kontrakan pelaku. Di sana kami (kepolisian) juga ada saat posisi warga sudah mengepung kediamannya. Di sana segera kami tindak lanjuti dengan mengamankan pelaku,” ungkapnya.

Atas tindakan tak terpujinya, tersangka AK kini dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta sanksi denda maksimal Rp 5 miliar.

Sementara itu, untuk menangani dampak trauma psikologis pada ke-29 anak yang menjadi korban, pihak pemerintah daerah setempat telah menerjunkan tim khusus guna memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *