ABNnews — Kaburnya narapidana kasus narkoba berinisial ISD dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru saat berobat di rumah sakit memicu tanda tanya besar.
Di tengah proses perburuan, beredar rumor miring bahwa terpidana 10 tahun penjara tersebut sempat menyetor uang pelicin sebesar Rp 30 juta demi bisa pulang ke rumah sebelum melarikan diri.
Terkait rumor suap puluhan juta tersebut, Staf Humas Lapas Pekanbaru, Jopri Sinaga, menegaskan bahwa pihak internal saat ini masih melakukan pendalaman intensif.
“Belum bisa dipastikan kebenarannya. Terkait ini sedang didalami sama tim dari Kanwil Ditjenpas,” kata Jopri saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Jopri menjelaskan bahwa aksi melarikan diri yang dilakukan ISD terjadi pada Rabu (22/7/2026) di Rumah Sakit PMC Pekanbaru. Saat itu, ISD tengah menjalani pemeriksaan dan pengobatan rutin untuk penyakit dalam yang diidapnya.
Insiden memalu ini terjadi di area fasilitas umum rumah sakit ketika pengawasan sedang berlangsung. ISD memanfaatkan celah untuk meloloskan diri bersama sang istri.
“WBP itu melarikan diri saat sedang menunggu pengambilan obat di apotek RS (PMC Pekanbaru),” ungkap Jopri.
Jopri menambahkan, ISD sebelumnya sempat tiga kali menjalani perawatan di klinik internal Lapas Pekanbaru sebelum akhirnya dirujuk untuk kontrol medis berkala di RS PMC Pekanbaru.
“WBP kabur dengan istrinya,” tambahnya.
Adanya insiden ini membuat Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Rudi F Sianturi, mengambil langkah tegas. Pihaknya langsung menarik seluruh petugas yang mengawal ISD untuk menjalani pemeriksaan maraton di Kanwil Ditjenpas Riau.
“Petugas pengawalnya sudah kami tarik ke Kanwil untuk pemeriksaan. Mohon dukungannya, apabila ada informasi terkait WBP yang melarikan diri tersebut. Tim kami bersama kepolisian sedang melakukan pengejaran dan pencarian,” kata Rudi.
Rudi memastikan hingga saat ini tim gabungan dari Ditjenpas Riau, Lapas Pekanbaru, dan aparat kepolisian masih terus menyisir berbagai lokasi untuk menangkap kembali terpidana narkotika yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar tersebut.
“Sampai saat ini belum tertangkap,” pungkasnya.












