ABNnews – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA PPO) Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi anak di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Praktik haram berkedok kafe karaoke ini berhasil diendus petugas di sebuah kawasan yang dikenal sebagai Lokalisasi Tenda Biru.
Di lokasi tersebut, anak-anak di bawah umur dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan dieksploitasi untuk melayani para tamu laki-laki.
“Melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru,” ujar Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam jumpa pers, Rabu (8/7/2026).
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini bermula saat polisi menyelidiki kabar adanya warga negara asing (WNA) yang terlibat prostitusi anak di Jakarta. Namun, setelah menyisir wilayah Jakarta, petugas tidak menemukan praktik tersebut.
Penyelidikan lalu berkembang hingga ke wilayah Cibitung, Bekasi. Di lokalisasi Tenda Biru, polisi menemukan dan menindak empat kafe karaoke yang terbukti mempekerjakan anak-anak belum dewasa.
Polisi langsung mengevakuasi para korban anak ke tempat aman dengan melibatkan Kementerian PPPA, KPAI, UPT PPA DKI, hingga Dinas Sosial DKI dan Jawa Barat.
Kombes Rita membeberkan modus eksploitasi yang dilakukan para pelaku di dalam lokalisasi tersebut. Para korban anak awalnya dijadikan sebagai pendamping tamu atau ladies companion (LC) di kafe karaoke.
Namun, aktivitas tersebut berlanjut pada tindakan kekerasan seksual. Para korban diwajibkan menemani tamu bernyanyi karaoke sekaligus ikut mengonsumsi minuman beralkohol.
Aktivitas di kafe tersebut berlanjut sampai terjadinya hubungan badan atau persetubuhan antara korban anak dengan tamu kafe.
“Dari sekian kafe, kami indikasikan ada empat tempat ya atau empat kafe yang kami temukan ada anak-anak yang dieksploitasi di sana,” kata Rita.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 37 orang dari lokasi kejadian, di mana 8 orang di antaranya dipastikan masuk kategori anak-anak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
“Tetapkan 12 tersangka, berperan muncikari, marketing merangkap pekerja di situ,” tegasnya.
Para tersangka kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat, di antaranya: UU Perlindungan Anak (Pasal 76I jo Pasal 88): Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 200 juta, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) (Pasal 12 jo Pasal 15): Ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara, serta disangkakan pula Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455 KUHP.












