Aliran Dana Aplikasi HOT51 Dikendalikan WNA Tiongkok, Berkedok Saweran ‘Gift’ Virtual

Foto: Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkoba, pornografi digital, hingga judi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) (Devi/detikcom)

ABNnews – Aliran dana gelap dari aplikasi judi dan live streaming pornografi HOT51 ternyata dikendalikan penuh oleh sindikat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Dana masif tersebut dikumpulkan melalui modus operandi penyamaran berupa saweran virtual gift (hadiah virtual) dari para penonton konten erotis sebelum akhirnya dicuci lewat perusahaan cangkang.

Skema kejahatan elektronik lintas negara ini berhasil dibongkar oleh penyidik Subdit Umum Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri membeberkan bahwa para WNA Tiongkok tersebut bertindak sebagai aktor intelektual sekaligus pemilik manfaat (beneficial owner).

“Hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi,” kata Komjen Asep Edi Suheri, Jumat (26/6/2026).

Dalam rilis tersebut, turut mendampingi Wakapolda Brigjen Dekananto, Dirreskrimum Kombes Iman Imanuddin, Kabid Humas Kombes Budi Hermanto, dan Dirresnarkoba Kombes Ahmad David.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan secara detail alur perputaran uang haram ini. Pengguna aplikasi yang ingin menikmati tayangan syur para host wanita diwajibkan membeli virtual gift dengan melakukan deposit terlebih dahulu.

Untuk menampung duit deposit dan mengelabui sistem perbankan nasional, sindikat ini sengaja menggunakan berbagai saluran Virtual Account (VA) komersial dan rekening atas nama korporasi.

“Mereka menggunakan saluran Virtual Account yang dikelola Payment Gateway PT PDN, Virtual Account dari PT HSR, serta rekening perusahaan atas nama PT KAJP,” urai Kombes Iman.

Dana hasil kejahatan pornografi yang terkumpul dari saweran penonton tersebut kemudian dikonversi menjadi uang tunai melalui korporasi perusahaan penyedia jasa pembayaran (payment gateway) serta rekening perseroan cangkang.

“Fasilitas virtual account korporasi Payment Gateway tersebut sengaja disalahgunakan agar aliran dana gelap hasil kejahatan dapat ditampung sekaligus disamarkan,” sambungnya.

Setelah berhasil dicairkan menjadi uang tunai, dana gelap tersebut didistribusikan secara terstruktur sebagai komisi berjenjang ke jaringan agensi di berbagai daerah.

Polisi berhasil membedah empat tingkatan hirarki agensi lapangan ini sekaligus menangkap para pelakunya:
1. Master Agent (Tersangka OV): Diciduk di Aceh Utara. Berperan merekrut host, agent, hingga Super Agent, mengelola distribusi komisi, serta menerima langsung aliran dana awal dari rekening perusahaan payment gateway.

2. Super Agent (Tersangka RM): Diciduk di Gresik, Jawa Timur. Berperan merekrut host dan agent, mempromosikan aplikasi di media sosial, serta mengelola distribusi gaji ke tim di bawahnya.

3. Agent (Tersangka BF): Diciduk di Jakarta Barat. Bertugas merekrut host, promosi media sosial, dan menyalurkan gaji langsung ke para pemeran live streaming.

4. Host (Tersangka WS): Diciduk di Ngawi, Jawa Timur. Bertindak langsung di depan kamera sebagai pemeran siaran langsung pornografi demi memancing gift dari penonton.

Kombes Iman menambahkan, sisa keuntungan masif yang telah dipotong dari perputaran distribusi komisi jaringan agensi di lapangan tersebut selanjutnya terus dialirkan ke atas hingga bermuara ke bos besar mereka di Tiongkok.

“Skema aliran dana gelap ini pada akhirnya bermuara pada sindikat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok selaku aktor intelektual, inisiator pendanaan, dan pemegang kendali utama (beneficial owner),” tegas Kombes Iman.

Dari hasil perburuan, polisi berhasil menangkap salah satu aktor intelektual asing berinisial XR di wilayah Lumajang, Jawa Timur. Sementara itu, satu bos Tiongkok lainnya berinisial XB kini telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *