ABNnews — Lima tersangka pelaku penculikan dan pembunuhan bocah berinisial APH, bocah tewas dilakban yang ditemukan dengan kondisi muka dilakban di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Cilegon, Banten, ditangkap polisi.
Kelima tersangka pembunuhan itu terdiri dari tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki. Kelimanya tersangka pelaku yang ditangkap aparat gabungan Polres Cilegon dan Polda Banten adalah, Rahmi, Saenah, Emi, Yayan dan Ujang.
“Benar kami telah menangkap 5 orang tersangka, baik itu tersangka yang meng eksekusi anak tersebut maupun yang membantu membuang mayat anak tersebut ke Kabupaten Lebak. Untuk kronologis dan lain sebagainya kita akan rilis besok pagi (Senin, 23/9),” kata AKP Hardi Meidikson di Mapolres Cilegon, Minggu (22/09).
Para tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Pandeglang. Dari kesimpulan awal, para pelaku mengenal keluraga korban dan motif pembunuhan adalah karena masalah utang piutang.
Ketiganya kemudian menculik korban dari rumah menuju sebuah gudang. Para tersangka menutup mulut korban menggunakan lakban.
Untuk menghapus jejak kejahatan, tersangka Rahmi dan Saenah membawa jasad korban menggunakan motor Jupiter MX menuju pantai Cihara, Kabupaten Lebak.
Setelah sampai di Lebak, kedua tersangka meminta tolong tersangka Yayan dan Ujang untuk membuang mayat korban. Keduanya diberikan uang Rp100 ribu. Kemudian Yayan dan Ujang mengendarai motor membuang mayat korban di sekitar jembatan Cihara.
Untuk menghilangkan kecurigaan, tersangka Rahmi, Saehan dan Emi sempat memesan taksi online untuk mengalihkan perhatian ibu korban dengan cara mengantar ke kantor polisi untuk membuat laporan.
Adapun korban diketahui sempat dilaporkan hilang pada 17 September 2024. Pada 19 September 2024, warga menemukan mayatnya di Pantai Cihara.
Bocah tersebut ditemukan dengan kondisi wajah ditutup lakban. Selain itu, sekujur badannya mengalami memar.
Atas perbuatan para pelaku dipersangkakan dengan delik pidana dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 56 KUHPidana.