ABNnews – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bergerak cepat menggerebek jaringan kejahatan transnasional di balik aplikasi maksiat “HOT51”.
Selain mengamankan sembilan orang tersangka, polisi kini tengah memburu otak intelektual asal China serta memblokir ratusan rekening guna mengusut tuntas bisnis lendir terselubung judi online (judol) ini.
Aplikasi HOT51 diketahui merupakan platform penyedia layanan ganda, yakni perjudian daring sekaligus siaran langsung (live streaming) pornografi. Aksi pembongkaran sindikat besar ini dilakukan oleh Subdit Umum/Jatanras sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
“Keberhasilan pengungkapan perkara ini berawal dari pelaksanaan patroli siber yang kemudian dilanjutkan dengan pendalaman analisis follow the money atau penelusuran aset keuangan pelaku,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dilansir dari Antara, Jumat (26/6/2026).
Polisi kini menaruh perhatian penuh pada satu tersangka utama berinisial XB yang merupakan warga negara China. XB diduga kuat menjadi aktor intelektual, inisiator pendanaan, sekaligus pemilik manfaat (beneficial owner) dari gurita bisnis haram tersebut. Saat ini, namanya telah resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di sisi lain, sembilan tersangka perorangan yang berperan sebagai kaki tangan XB telah berhasil diciduk dari berbagai lokasi terpisah, mulai dari Ngawi (Jawa Timur), Gresik (Jawa Timur), Aceh Utara, hingga Jakarta.
Berikut rincian peran dari klaster agensi dan pemeran yang diamankan:
* WS (ditangkap di Ngawi): Bertindak sebagai host atau pemeran siaran langsung pornografi.
* BF (ditangkap di Jakarta Barat): Berperan sebagai agent.
* RM (ditangkap di Gresik): Berperan sebagai super agent.
* OV (ditangkap di Aceh Utara): Berperan sebagai master agent yang bertugas merekrut pemain/host baru serta mengelola distribusi komisi.
Selain tim agensi, polisi juga menciduk jaringan pengendali lapangan. Tersangka XR (WNA asal China) ditangkap di Lumajang atas perannya sebagai pengendali yang memerintahkan pendirian perusahaan fiktif, dibantu oleh MPN yang diciduk di Bantul selaku pelaksana legalitas perseroan cangkang tersebut.
Modus operandi yang dilancarkan sindikat ini tergolong sangat rapi untuk mengelabui sistem perbankan nasional. Mereka memanfaatkan warga lokal untuk mendirikan puluhan perusahaan cangkang (shell company) fiktif sebagai instrumen pencucian uang.
Rekening korporasi dan akun virtual ini dipakai untuk menampung dana deposit dari para penjudi sebelum akhirnya dialirkan ke kantong aktor intelektual di luar negeri.
Pusaran kasus ini bahkan ikut menyeret dua direktur perusahaan penyedia jasa pembayaran (payment gateway), yakni NAM selaku Direktur PT HSR yang ditangkap di Jakarta Utara dan DNA selaku Direktur PT PDN yang diciduk di Sidoarjo.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melaksanakan kewajiban Customer Due Diligence (CDD) dan melalaikan pengawasan sistem pembayaran akun virtual,” ungkap Iman.
Dalam operasi penindakan besar-besaran ini, Polda Metro Jaya berhasil menyita aset dan barang bukti dengan nilai yang sangat fantastis. Selain memotong jalur transaksi keuangan, polisi juga menyita alat kerja digital milik pelaku.
Berikut rincian barang bukti yang diamankan:
* Uang tunai senilai Rp 14,96 miliar.
* 33 akta korporasi fiktif.
* 28 unit barang bukti elektronik (smartphone dan laptop).
* Pemblokiran terhadap 118 rekening bank dan akun virtual guna mencegah pelarian modal (capital flight) ke luar negeri.
Akibat perbuatan kriminal tersebut, para tersangka perorangan kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 426 KUHP tentang perjudian (ancaman maksimal 9 tahun penjara), Pasal 407 KUHP tentang pornografi (ancaman maksimal 10 tahun penjara), serta Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang atau TPPU (ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun).












