ABNnews – Aparat kepolisian berhasil menggulung jaringan bisnis gelap penjualan senjata airgun ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Setelah meringkus pelaku utama berinisial MF alias B, kini polisi fokus memburu pemasok besar yang menyuplai senjata-senjata tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, tersangka MF sudah melakoni bisnis haram ini sejak tahun 2023.
Dari hasil penjualan senjata ilegal tersebut, pelaku sukses meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
“Jadi berdasarkan keterangan tersangka dan hasil interogasi kami, tersangka sudah melakukan kegiatannya ini sejak 2023 dan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan untuk range harga dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta rupiah,” ujar Aris kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
“Jadi selama tersangka ini melakukan aktivitasnya, pengakuan tersangka sekitar Rp 100 hingga 200 juta untuk keuntungannya,” tambahnya.
Selain lihai menjajakan barang terlarang, MF ternyata juga memiliki keahlian khusus dalam merakit senjata. Namun, polisi menemui sedikit kendala dalam melacak rantai suplai di atasnya lantaran tersangka memilih bungkam dan menutup rapat informasi soal sang bos besar.
“Itu masih kami belum bisa menemukan siapa pemasok dari tersangka karena memang tersangka sangat tertutup, kemungkinan memang melindungi ada pihak-pihak lain yang memiliki atau memasok kepada tersangka ini,” jelas Aris.
Akibat perbuatannya, MF kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan, pembuatan, dan penguasaan senjata atau bahan berbahaya tanpa hak. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.
Skenario penangkapan MF bermula saat Unit III Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengendus aktivitas jual-beli senjata airsoft gun via aplikasi WhatsApp (WA) pada Selasa (5/5). Polisi bergerak cepat menyusun siasat dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
Petugas yang menyamar mencoba memancing pelaku dengan memesan satu pucuk airgun jenis WG 321 hitam non-blowback kaliber 6mm dengan daya gas CO2. Setelah terjadi kesepakatan, disepakati lah lokasi pertemuan langsung (COD) di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (6/5) malam pukul 21.00 WIB.
Begitu pelaku muncul membawa senjata pesanan, petugas di lapangan langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan. Petugas kemudian menggeledah tubuh pelaku dan mengantongi sepucuk airgun.
Tak berhenti di situ, tim buser langsung melakukan pengembangan malam itu juga menuju rumah kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi. Di sana, polisi dikejutkan dengan temuan gudang penyimpanan komponen penunjang airgun.
Dari hasil penggeledahan di markas pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti siap edar, yakni: 22 pucuk senjata jenis airgun, 88 pak peluru besi (gotri), 26 unit magasin dan 300 kotak tabung gas karbondioksida (CO2).












