ABNnews – Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap pacarnya, YTR (29), akhirnya kandas.
Jejak digital dari sejumlah transaksi belanja yang dilakukan Taufik selama bersembunyi menjadi blunder fatal yang membongkar posisinya kepada pihak kepolisian.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, pergerakan Taufik mulai terendus radar polisi saat kedapatan melakukan beberapa transaksi di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) pagi.
Data mutakhir tersebut langsung dikunci oleh tim gabungan untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
“Tadi pagi kita sudah berada di Majalaya, sudah mengikuti apa yang dilakukan. Sebagai informasi, tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi, ya, ini menjadi petunjuk buat kita,” kata Irjen Rudi, Rabu (24/6/2026).
Berbekal petunjuk dari riwayat transaksi belanja tersebut, tim khusus Polda Jabar langsung diterjunkan untuk menyisir sekitar lokasi yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian Taufik. Petugas menyisir area perumahan secara senyap dan penuh kehati-hatian.
“Oleh sebab itu, para tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari seputar wilayah perumahan tersebut, dan akhirnya sore-sorenya hingga malam dapat bertemu dan kita tangkap,” jelas Rudi terkait proses penangkapan pelaku yang berlangsung dramatis.
Kasus ini tergolong sangat keji dan mencengangkan publik. Tersangka tega menyekap dan menyiksa YTR (29) selama 3 tahun penuh di dalam kamar kosnya yang berada di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Selama rentang waktu menahun itu, pihak keluarga sama sekali kehilangan jejak dan hilang kontak dengan korban.
Misteri hilangnya YTR baru mulai tersingkap pada 12 Juni 2026. Saat itu, kakak korban tiba-tiba menerima pesan singkat via aplikasi WhatsApp (WA) dari orang yang tidak dikenal.
Pesan misterius tersebut menginformasikan bahwa YTR saat ini tengah berada di ruang IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan kondisi kritis.
Berbekal informasi darurat itu, pihak keluarga langsung bergegas menuju rumah sakit dan mendapati kenyataan pahit melihat kondisi fisik korban yang rusak berat.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, selama masa penyekapan 3 tahun tersebut, YTR terus-menerus dijadikan sasaran pelampiasan kemarahan oleh tersangka secara berulang.
Polisi menyebutkan aksi penganiayaan brutal itu dilakukan dengan berbagai cara ekstrem. Pelaku menyiksa korban mulai dari pukulan tangan kosong, hantaman benda tumpul secara konstan, hingga mengakibatkan luka akibat senjata tajam di bagian kepala, wajah, serta kaki yang membuat korban menderita luka berat dan trauma mendalam.










