ABNnews – Proses penangguhan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, diwarnai drama pengajuan jaminan yang masif.
Langkah hukum tersebut akhirnya berbuah manis setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan penangguhan sehingga keduanya tidak ditahan usai menjalani pelimpahan tahap dua, Senin (21/6/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, membeberkan bahwa timnya bergerak cepat sejak pagi buta dengan melayangkan surat permohonan ke meja Kejari Jaksel agar kedua kliennya tidak perlu dijebloskan ke sel tahanan.
“Sebelumnya, kami mengajukan surat penangguhan penahanan ini dan diterima pada pukul 08.25 WIB tadi pagi, surat itu kami meminta untuk tidak ditahan,” ungkap Refly Harun saat ditemui di Kejari Jakarta Selatan.
Refly memaparkan, proses administrasi serta pemeriksaan maraton terhadap kedua kliennya bergulir sejak pagi hingga siang hari, sebelum akhirnya ketukan palu hijau penangguhan resmi diterbitkan pihak kejaksaan pada sore hari.
“Pemeriksaan setelah beliau berdua masuk itu sudah selesai sebenarnya sebelum salat zuhur sekitar pukul 11.00 WIB,” kata pakar hukum tata negara tersebut.
Lebih lanjut, Refly menyebut proses di dalam ruang kejaksaan berjalan sangat kondusif. Ia mengapresiasi pihak Kejari Jaksel yang dinilai memberikan perlakuan humanis kepada kedua kliennya selama menunggu kejelasan status penahanan mereka.
“Kami menunggu tadi, diberikan makan, diberikan minum dan mendapat perlakuan baik juga. Dan pukul 17.00 WIB ini kami mendapat kabar menggembirakan, beliau keduanya tidak ditahan,” tutur Refly.
Di lokasi yang sama, kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur, membongkar sosok di balik benteng jaminan penangguhan yang membuat kedua tersangka bisa pulang ke rumah. Gafur menyebut pihak keluarga inti bertindak sebagai penjamin utama.
Tercatat, istri dari Roy Suryo serta anak kandung dari Dokter Tifa secara resmi memasang badan sebagai penjamin dalam surat pengajuan tersebut.
Tak main-main, gerakan penangguhan ini ternyata juga mendapat sokongan masif dari luar. Gafur mengklaim ada sekitar 50 tokoh masyarakat yang ikut urun rembuk memberikan surat jaminan moral.
Puluhan tokoh tersebut kompak menjamin bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa dipastikan akan bersikap kooperatif, tidak akan melarikan diri, serta tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses hukum kasus ijazah palsu ini berjalan.












