ABNnews – Kelakuan pria berinisial R (22) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), benar-benar di luar nalar.
R, yang kini mendekam di sel tahanan akibat memperkosa anak kandungnya yang masih balita berusia 3 tahun hingga tewas, ternyata memiliki jejak kriminalitas seksual lain, yakni mencabuli anak tirinya sendiri.
Fakta baru yang mencengangkan ini diungkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan pengembangan dan pemeriksaan intensif terhadap pelaku pasca-penangkapan.
“Ternyata pelaku juga pernah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya,” kata Wakapolres Kolaka, Kompol Mochamad Salman, kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Salman membeberkan, anak tiri pelaku merupakan seorang bocah perempuan yang baru menginjak usia 7 tahun. Korban merupakan anak dari pernikahan istri pelaku dengan suami sebelumnya.
Selama ini, R tinggal satu atap dengan istri serta anak-anaknya. Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan melancarkan aksi bejatnya saat sang anak tiri tidak berdaya.
“Pencabulan terhadap korban itu pada saat sedang tertidur,” tambah Salman.
Pihak kepolisian memastikan saat ini tim penyidik Satreskrim Polres Kolaka masih terus mencecar pelaku guna membongkar seluruh rekam jejak kejahatannya.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku,” imbuh Salman.
Seperti diketahui, tabir kejahatan R mulai terkuak setelah dirinya nekat memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun pada Senin (15/6) dini hari. Pasca-kejadian, korban sempat mengeluh kesakitan yang luar biasa pada bagian alat vitalnya.
Nahas, saat dilarikan ke puskesmas setempat, nyawa balita malang tersebut sudah tidak dapat tertolong lagi. Kecurigaan polisi semakin menguat setelah tim medis menemukan adanya kejanggalan berupa luka-luka lebam pada jenazah bocah tersebut.
“Dokter sudah melihat kondisi korban terdapat beberapa bagian tubuhnya terdapat memar,” beber Salman.
Mendapati adanya kematian yang dinilai tidak wajar, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. R akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diinterogasi hingga mengakui seluruh perbuatan biadabnya.
Dari hasil pemeriksaan, R rupanya tidak hanya melampiaskan nafsu setannya kepada sang anak kandung, melainkan juga melakukan penyiksaan fisik yang teramat keji sebelum korban akhirnya meregang nyawa.
“Jadi selain melakukan pemerkosaan, pelaku pernah memukul dan menyulut api rokok pada beberapa bagian tubuh korban,” pungkas Salman.
Atas perbuatan sangarnya, pelaku kini terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.












